28.1 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Mantapkan Rencana Outsourcing, Riskon : Dewan Siap Mendukung Demi Kelancaran Pelayanan Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023 lalu.

Setelah beberapa kali tertunda, rencana itu kembali mencuat dan pasalnya akan direalisasikan pada tahun 2025, Meskipun masih ada potensi rencana itu kembali ditunda.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah. Mendorong pemerintah daerah (Pemda) setempat segera memantapkan rencana outsourcing dalam rangka mengantisipasi penghapusan tenaga honorer.

“Tahun ini menjadi tahun terakhir dari keberadaan tenaga honorer pemerintah daerah se-Indonesia, memang Pemda sudah mempersiapkannya dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing, tapi itu belum Fix juga,” kata Riskon, Selasa (15/10)

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Didorong Mengembangkan Perikanan Air Tawar

Dirinya mengatakan, Meskipun masih ada potensi rencana itu kembali ditunda, tetapi  pihak pemda tetap harus menyiapkan langkah antisipasi, Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar masing-masing daerah menyiapkan opsi atau pilihan alternatif, khususnya untuk mengisi formasi yang berhubungan dengan pelayanan dasar.

“Pemda harus mempersiapkan rencana untuk memberlakukan outsourcing yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengisi formasi yang kosong jika penghapusan tenaga honorer resmi diberlakukan, dan kalau memang diberlukan maka kami DPRD siap mendukung rencana tersebut demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ucap Riskon

Menurutnya. Pihaknya belum mendapat informasi dari Pemda yang selaku mitra,  Apakah memang sudah fix untuk tahun depan diberlakukan outsourcing untuk mengisi formasi yang memang perlu dalam rangka pelayanan di masyarakat. Karena ada dua pelayanan yang tidak boleh kosong, yaitu berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, sehingga pihaknya berharap dua formasi itu menjadi prioritas pemda.

Baca Juga :  PBS Wajib Memberikan Perlindungan Terhadap Para Pekerja

“Supaya jangan sampai terjadi kekosongan ketika kebijakan dari kementerian resmi diberlakukan yang berimbas pada penurunan pelayanan kepada masyarakat, terutama dibidang pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.(bah/kpg)

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023 lalu.

Setelah beberapa kali tertunda, rencana itu kembali mencuat dan pasalnya akan direalisasikan pada tahun 2025, Meskipun masih ada potensi rencana itu kembali ditunda.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah. Mendorong pemerintah daerah (Pemda) setempat segera memantapkan rencana outsourcing dalam rangka mengantisipasi penghapusan tenaga honorer.

“Tahun ini menjadi tahun terakhir dari keberadaan tenaga honorer pemerintah daerah se-Indonesia, memang Pemda sudah mempersiapkannya dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing, tapi itu belum Fix juga,” kata Riskon, Selasa (15/10)

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Didorong Mengembangkan Perikanan Air Tawar

Dirinya mengatakan, Meskipun masih ada potensi rencana itu kembali ditunda, tetapi  pihak pemda tetap harus menyiapkan langkah antisipasi, Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar masing-masing daerah menyiapkan opsi atau pilihan alternatif, khususnya untuk mengisi formasi yang berhubungan dengan pelayanan dasar.

“Pemda harus mempersiapkan rencana untuk memberlakukan outsourcing yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengisi formasi yang kosong jika penghapusan tenaga honorer resmi diberlakukan, dan kalau memang diberlukan maka kami DPRD siap mendukung rencana tersebut demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ucap Riskon

Menurutnya. Pihaknya belum mendapat informasi dari Pemda yang selaku mitra,  Apakah memang sudah fix untuk tahun depan diberlakukan outsourcing untuk mengisi formasi yang memang perlu dalam rangka pelayanan di masyarakat. Karena ada dua pelayanan yang tidak boleh kosong, yaitu berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, sehingga pihaknya berharap dua formasi itu menjadi prioritas pemda.

Baca Juga :  PBS Wajib Memberikan Perlindungan Terhadap Para Pekerja

“Supaya jangan sampai terjadi kekosongan ketika kebijakan dari kementerian resmi diberlakukan yang berimbas pada penurunan pelayanan kepada masyarakat, terutama dibidang pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.(bah/kpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru