Site icon Prokalteng

DPRD Minta Perda Miras Ditinjau Ulang

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M.Abadi saat mengikuti rapat paripurna belum lama ini.(BAHRI/KALTENGPOS)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyoroti mandulnya penerapan peraturan daerah (Perda) minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di daerah ini. Bahkan pihak komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta agar perda tersebut segera di tinjau ulang lantaran terkesan masih menjadi macan kertas.

“Ada beberapa alasan sehingga kami meminta agar pemerintah daerah harus meninjau ulang Perda miras yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda memberikan kontribusi bagi daerah, apalagi fakta di lapangan masih ditemukan miras dari berbagai golongan masih bebas beredar, kalau memang Perda Miras ini tidak bisa difungsikan secara baik, kami sarankan agar Miras ini di legalkan saja, agar tidak menjadi polemik terus menerus,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M.Abadi, Kamis (15/9).

Menurutnya, pelegalan miras itu harus dibarengi dengan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol itu. Melalui revisi itu, penjualan miras bisa diatur lebih baik lagi. Dengan demikian, dunia usaha tetap berjalan dan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan infrastruktur.

”Saran untuk pelegalan itu dimaksud bertujuan agar dari miras tersebut bisa benar-benar mendatangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan para oknum penjual miras di Kabupaten Kotim ini tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum maupun aparat penegak peraturan daerah yakni Satpol PP,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar kedepannya, pemerintah daerah tidak menjadi terbebani dengan sebuah aturan yang dibuat dan disahkan tersebut, maka perlu adanya evaluasi dan tinjauan secara khusus, agar berbagai dampak baik positif dan negatif dari produk hukum tersebut tidak menciptakan buah simalakama.

“Kami menilai produk hukum miras ini menciptakan buah simalakama, di satu sisi tidak bisa maksimal diterapkan, para oknum penjual masih berkeliaran, dan daerah justru gigit jari lantaran tidak mendapatkan apa-apa, sehingga lebih baik kami kira di legalkan saja,” ucap Abadi

Ia juga menambahkan, polemik penertiban miras di Kabupaten Kotim yang tidak pernah usai, dan tentu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat, dan ini juga menjadi pekerjaan rumah khususnya pemerintah dan DPRD mengingat sudah mengeluarkan aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol atau minuman keras.

“Apalagi didalam perda miras belum bisa memberi efek jera bagi para penjual, karena sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring), harusnya dalam perda itu ada tindakan tegas yang dapat membuat efek jera, makanya kami menyarankan perda itu harus segera di tinjau ulang atau di revisi,” tutupnya.(bah)

Exit mobile version