31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPRD Kotim Pengusutan Sengketa Koperasi GMB dengan PT KMA

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi mendukung Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kasus antara koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA). Pasalnya, kasus lahan tersebut, tidak akan pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius.

"Kami dukung penuh jajaran Polda Kalteng untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut termasuk mengusut perizinan PT KMA mulai dari penerbitan IUP hingga proses HGU usaha. Sebab, dugaan dalam proses penerbitan IUP tidak sesuai dengn Permentan 98 tahun 2013 yang juga diatur dalam dalam UU Perkebunan," kata Abadi, Rabub(13/10) melalui pesan singkat.

Dia mengatakan, dalam penerbitan hak guna usaha juga besar dugaan terjadi unsur pemufakatan jahat/mafia tanah, karena pada saat tanda tangan kadastral tidak ada pihak pemerintah daerah.  Diduga mereka melakukan tanda tangan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam PP Nomor 40 Tajun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. 

Baca Juga :  Kaji Banding Peningkatan PAD dan Penyelenggaraan Pendidikan

"Pemberian hak guna usaha sebagaimana aturan, yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah Warga Negara Indonesia, Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia," tegasnya.

Kemudian, tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) berbunyi, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara. Selanjutnya, pada Ayat (2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan. maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Namun faktanya, direktur perusahaan adalah warga negara asing dan areal yang seluas 7.000 hektare berada dalam areal IPPKH atas nama perusahaan lain

Baca Juga :  Ingatkan Pengelola Feri Penyeberangan Utamakan Keselamatan Penumpang

"Dari adanya pelanggaran itu, tanpa harus ke pengadilan. Jika mengacu pada UU Dasar Pokok Agraria dengan sendirinya HGU mereka itu hapus," tukasnya.

Selain itu, sangat jelas disebutkan bahwa plasma seluas 1.080 hektare tersebut merupakan syarat penerbitan HGU. "Maka dari ini saya minta kepada penegak hukum agar usut tuntas kasus ini, sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, GM PT KMA saat dikonfirmasi masih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, masih belum memberikan jawaban perihal laporan yang sudah ditangani Polda Kalteng tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi mendukung Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kasus antara koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA). Pasalnya, kasus lahan tersebut, tidak akan pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius.

"Kami dukung penuh jajaran Polda Kalteng untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut termasuk mengusut perizinan PT KMA mulai dari penerbitan IUP hingga proses HGU usaha. Sebab, dugaan dalam proses penerbitan IUP tidak sesuai dengn Permentan 98 tahun 2013 yang juga diatur dalam dalam UU Perkebunan," kata Abadi, Rabub(13/10) melalui pesan singkat.

Dia mengatakan, dalam penerbitan hak guna usaha juga besar dugaan terjadi unsur pemufakatan jahat/mafia tanah, karena pada saat tanda tangan kadastral tidak ada pihak pemerintah daerah.  Diduga mereka melakukan tanda tangan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam PP Nomor 40 Tajun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. 

Baca Juga :  Kaji Banding Peningkatan PAD dan Penyelenggaraan Pendidikan

"Pemberian hak guna usaha sebagaimana aturan, yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah Warga Negara Indonesia, Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia," tegasnya.

Kemudian, tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) berbunyi, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara. Selanjutnya, pada Ayat (2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan. maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Namun faktanya, direktur perusahaan adalah warga negara asing dan areal yang seluas 7.000 hektare berada dalam areal IPPKH atas nama perusahaan lain

Baca Juga :  Ingatkan Pengelola Feri Penyeberangan Utamakan Keselamatan Penumpang

"Dari adanya pelanggaran itu, tanpa harus ke pengadilan. Jika mengacu pada UU Dasar Pokok Agraria dengan sendirinya HGU mereka itu hapus," tukasnya.

Selain itu, sangat jelas disebutkan bahwa plasma seluas 1.080 hektare tersebut merupakan syarat penerbitan HGU. "Maka dari ini saya minta kepada penegak hukum agar usut tuntas kasus ini, sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, GM PT KMA saat dikonfirmasi masih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, masih belum memberikan jawaban perihal laporan yang sudah ditangani Polda Kalteng tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru