28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

39 Anggota DPRD Kotim Terpilih Dilantik, 1 Orang Ditangguhkan karena Tengah Persoalan Hukum

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dari 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini , hanya 39 yang dilantik pada Periode 2024-2029, karena satu orang masih Anggota DPRD terpilih ditangguhkan.

Diketahui salah satu anggota DPRD Kotim terpilih atas nama Ahyar Umar dari Partai PDI Perjuangan tengah berhadapan dengan persoalan hukum sehingga pelantikannya harus di tanguhkan.

Pelantikan 39 Anggota DPRD Kotim ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pelantikan dipimpin Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus.

“Pelantik anggota DPRD Kabupaten Kotim hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim M Yusuf, Rabu (14/8).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ke-39 Anggota DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan di kantor DPRD, melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim periode 2019-2024 Dra.Rinie.

Baca Juga :  THR Kewajiban Perusahaan Kepada Pekerja, Akan Ada Sanksi Jika Tidak Dilaksanakan

Pengambilan sumpah janji tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029. Pelantikan tersebut dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Kotim Irawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

“Dalam rapat paripurna istimewa tersebut juga dilakukan pemberhertian secara hormat anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/299/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kotim periode 2019-2024,” sampai M.Yusuf.

Adapun 40 nama yang akan menduduki kursi DPRD Kotim periode 2024-2029 sebagai berikut dari PDI Perjuangan, yaitu Modika Latifah Munawarah, Angga Aditya Nugraha, Paliansyah, Rinie, Muhammad Hafiz, Parimus, Rimbun, Seto Hadi, Devi dan Ahyar Umar.

Baca Juga :  Perda RDTR Diyakini Tidak Berdampak Pada Industri Daerah Hulu

Kemudian dari Partai Gerindra yaitu Juliansyah, Andi Lala, Chindy Maulidtika Yunifa, Rambat, Akhyannor, dan Langkap. Dari  Partai Golkar yaitu Rudianur, Riskon Fabiansyah, Abdul Kadir, Mariani, dan Abdul Sahid.

Dari PAN yaitu M Kurniawan Anwar, Dadang Siswanto, Eddy Mashamy, Supian Hadi, dan Hairis Salamad. PKB yaitu Marudin, Muhammad Idi, M Abadi, Zainudin, dan Memey Wulandari. Partai Demokrat yaitu Ir SP Lumban Gaol, Wahito Fajriannor, dan Muhammad Ridho Ansari. PKS yaitu Suprianto, Ariyandi, dan Noor Aprilly. Nasdem Pardamean Gultom dan Syahbana dan dari partai Perindo Hendra Sia.

Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 dengan usia tertua yaitu Mariani dan termuda Chindy Maulidtika Yunifa. Kemudian yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kotim sementara Dra. Rinie dan Juliansyah menjadi Wakil Ketua sementara.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dari 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini , hanya 39 yang dilantik pada Periode 2024-2029, karena satu orang masih Anggota DPRD terpilih ditangguhkan.

Diketahui salah satu anggota DPRD Kotim terpilih atas nama Ahyar Umar dari Partai PDI Perjuangan tengah berhadapan dengan persoalan hukum sehingga pelantikannya harus di tanguhkan.

Pelantikan 39 Anggota DPRD Kotim ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pelantikan dipimpin Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus.

“Pelantik anggota DPRD Kabupaten Kotim hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim M Yusuf, Rabu (14/8).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ke-39 Anggota DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan di kantor DPRD, melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim periode 2019-2024 Dra.Rinie.

Baca Juga :  THR Kewajiban Perusahaan Kepada Pekerja, Akan Ada Sanksi Jika Tidak Dilaksanakan

Pengambilan sumpah janji tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029. Pelantikan tersebut dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Kotim Irawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

“Dalam rapat paripurna istimewa tersebut juga dilakukan pemberhertian secara hormat anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/299/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kotim periode 2019-2024,” sampai M.Yusuf.

Adapun 40 nama yang akan menduduki kursi DPRD Kotim periode 2024-2029 sebagai berikut dari PDI Perjuangan, yaitu Modika Latifah Munawarah, Angga Aditya Nugraha, Paliansyah, Rinie, Muhammad Hafiz, Parimus, Rimbun, Seto Hadi, Devi dan Ahyar Umar.

Baca Juga :  Perda RDTR Diyakini Tidak Berdampak Pada Industri Daerah Hulu

Kemudian dari Partai Gerindra yaitu Juliansyah, Andi Lala, Chindy Maulidtika Yunifa, Rambat, Akhyannor, dan Langkap. Dari  Partai Golkar yaitu Rudianur, Riskon Fabiansyah, Abdul Kadir, Mariani, dan Abdul Sahid.

Dari PAN yaitu M Kurniawan Anwar, Dadang Siswanto, Eddy Mashamy, Supian Hadi, dan Hairis Salamad. PKB yaitu Marudin, Muhammad Idi, M Abadi, Zainudin, dan Memey Wulandari. Partai Demokrat yaitu Ir SP Lumban Gaol, Wahito Fajriannor, dan Muhammad Ridho Ansari. PKS yaitu Suprianto, Ariyandi, dan Noor Aprilly. Nasdem Pardamean Gultom dan Syahbana dan dari partai Perindo Hendra Sia.

Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 dengan usia tertua yaitu Mariani dan termuda Chindy Maulidtika Yunifa. Kemudian yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kotim sementara Dra. Rinie dan Juliansyah menjadi Wakil Ketua sementara.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru