28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Perlu Perda! Kendaraan Harus Berplat KH

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Masih
banyak kendaraan angkutan seperti truk-truk besar untuk kegiatan industri atau
perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak
mengunakan plat KH. Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim,
Muhammad Kurniawan Anwar, menilai perlu ada peraturan daerah (perda) untuk
memperkuat penerapan agar kendaraan industri menggunakan nomor polisi plat KH
atau nomor polisi kendaraan tercatat di Kalimantan Tengah.

“Kabupaten Kotim
harus memiliki perda untuk angkutan khusus pelat KH, karena kami menilai daerah
ini harus segera menggodok perda terkait kendaraan, terutama angkutan agar yang
beroperasi di wilayah Kotim menggunakan plat KH,” ujar  Kurniawan saat dibincangi di ruang kerjannya,
Senin (15/2).

Baca Juga :  Bapemperda Bahas Ranperda Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Tidak Mampu

Menurutnya, kondisi ini
dinilai kurang menguntungkan lantaran tingginya aktivitas kendaraan-kendaraan
besar tersebut diyakini berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan di daerah
ini. Padahal, dengan administrasinya terdaftar di daerah lain, maka otomatis
pembayaran pajak kendaraan pelat non KH tersebut juga akan masuk ke daerah
tersebut, bukan dinikmati oleh Kabupaten Kotim.

“Ini menjadi
perhatian bersama dalam rangka pengawasan. Selain itu, kalau kendaraan sudah
dicatatkan administrasinya di Kalteng dengan menggunakan pelat KH maka
pembayaran pajaknya juga dilakukan di daerah ini sehingga akan memberikan
kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini juga mengusulkan dibuat peraturan daerah yang mengatur
secara khusus masalah tersebut. Tujuannya agar ada dasar hukum yang kuat bagi
petugas untuk melaksanakannya di lapangan, dan yang lebih parah lagi masih
banyak yang tidak ada KIRnya, karena KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Baca Juga :  Dewan Minta Pustu di daerah Pedalaman Harus Diperhatikan

“Aturan telah menegaskan bahwa uji berkala
wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta
gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan. Dinas Perhubungan
sebagai ‘leading sector’ harus berani membuat inovasi-inovasi karena
perkembangan kendaraan, terutama angkutan sangat berkembang pesat. Kami minta
Dinas Perhubungan segera mengambil langkah cepat untuk permaslahan ini,”
tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Masih
banyak kendaraan angkutan seperti truk-truk besar untuk kegiatan industri atau
perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak
mengunakan plat KH. Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim,
Muhammad Kurniawan Anwar, menilai perlu ada peraturan daerah (perda) untuk
memperkuat penerapan agar kendaraan industri menggunakan nomor polisi plat KH
atau nomor polisi kendaraan tercatat di Kalimantan Tengah.

“Kabupaten Kotim
harus memiliki perda untuk angkutan khusus pelat KH, karena kami menilai daerah
ini harus segera menggodok perda terkait kendaraan, terutama angkutan agar yang
beroperasi di wilayah Kotim menggunakan plat KH,” ujar  Kurniawan saat dibincangi di ruang kerjannya,
Senin (15/2).

Baca Juga :  Bapemperda Bahas Ranperda Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Tidak Mampu

Menurutnya, kondisi ini
dinilai kurang menguntungkan lantaran tingginya aktivitas kendaraan-kendaraan
besar tersebut diyakini berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan di daerah
ini. Padahal, dengan administrasinya terdaftar di daerah lain, maka otomatis
pembayaran pajak kendaraan pelat non KH tersebut juga akan masuk ke daerah
tersebut, bukan dinikmati oleh Kabupaten Kotim.

“Ini menjadi
perhatian bersama dalam rangka pengawasan. Selain itu, kalau kendaraan sudah
dicatatkan administrasinya di Kalteng dengan menggunakan pelat KH maka
pembayaran pajaknya juga dilakukan di daerah ini sehingga akan memberikan
kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini juga mengusulkan dibuat peraturan daerah yang mengatur
secara khusus masalah tersebut. Tujuannya agar ada dasar hukum yang kuat bagi
petugas untuk melaksanakannya di lapangan, dan yang lebih parah lagi masih
banyak yang tidak ada KIRnya, karena KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Baca Juga :  Dewan Minta Pustu di daerah Pedalaman Harus Diperhatikan

“Aturan telah menegaskan bahwa uji berkala
wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta
gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan. Dinas Perhubungan
sebagai ‘leading sector’ harus berani membuat inovasi-inovasi karena
perkembangan kendaraan, terutama angkutan sangat berkembang pesat. Kami minta
Dinas Perhubungan segera mengambil langkah cepat untuk permaslahan ini,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru