31 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Bapemperda Akan Bahas 27 Ranperda di Tahun 2025

Marudin : Mempertimbangkan Kebutuhan Mendesak dan Ketersediaan Anggaran

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Marudin. Mengatakan ada 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilakukan pembahasan pada tahun 2025 nanti.

Dari jumlah tersebut, 11 diusulkan oleh DPRD, sementara 16 lainnya berasal dari eksekutif. “Tahun 2025 nanti kita akan melakukan pembahasan Raperda baik itu usulan dari DPRD maupun dari Eksekutif, baik itu Raperda baru ataupun revisi Perda yang sudah ada,” kata Marudin, Kamis (14/11).

Ranperda yang diusulkan DPRD meliputi revisi beberapa Perda. Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Terdampak Konflik Etnik, Perda Nomor 21 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, ada juga Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Fasilitas untuk Penyelenggaraan Masjid.

Baca Juga :  Legislator Ini Minta Pemerintah Daerah Sejahterakan Masyarakat Lokal

Sementara Ranperda yang diusulkan eksekutif mencakup berbagai bidang. Diantaranya terkait susunan perangkat daerah, perencanaan kawasan perumahan kumuh, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kotim serta Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan persampahan.

“Selain revisi, terdapat juga Ranperda baru dari DPRD seperti mengenai Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Swasta, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Kerjasama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak ketiga dalam pembangunan daerah,” sampai Marudin

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengharapkan dengan adanya peraturan itu nantinya. Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya lokal. Ranperda yang akan dibahas dan disahkan di tahun 2025 akan mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak dan ketersediaan anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Prihatin, Program CSR Belum Dikoordinir dan Dikelola dengan Baik

“Kami juga akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan prioritas yang logis agar seluruh rancangan bisa diselesaikan dalam batas waktu yang tersedia, karena itu merupakan tugas kami menciptakan peraturan daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional merupakan tanggung jawab yang besar,” ujar Marudin

Menurutnya. Perlu adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Perda yang bermanfaat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Kami akan membangun sinkronisasi agar dapat menyesuaikan prioritas sesuai kemampuan waktu dan anggaran yang ada,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Marudin. Mengatakan ada 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilakukan pembahasan pada tahun 2025 nanti.

Dari jumlah tersebut, 11 diusulkan oleh DPRD, sementara 16 lainnya berasal dari eksekutif. “Tahun 2025 nanti kita akan melakukan pembahasan Raperda baik itu usulan dari DPRD maupun dari Eksekutif, baik itu Raperda baru ataupun revisi Perda yang sudah ada,” kata Marudin, Kamis (14/11).

Ranperda yang diusulkan DPRD meliputi revisi beberapa Perda. Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Terdampak Konflik Etnik, Perda Nomor 21 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, ada juga Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Fasilitas untuk Penyelenggaraan Masjid.

Baca Juga :  Legislator Ini Minta Pemerintah Daerah Sejahterakan Masyarakat Lokal

Sementara Ranperda yang diusulkan eksekutif mencakup berbagai bidang. Diantaranya terkait susunan perangkat daerah, perencanaan kawasan perumahan kumuh, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kotim serta Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan persampahan.

“Selain revisi, terdapat juga Ranperda baru dari DPRD seperti mengenai Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Swasta, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Kerjasama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak ketiga dalam pembangunan daerah,” sampai Marudin

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengharapkan dengan adanya peraturan itu nantinya. Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya lokal. Ranperda yang akan dibahas dan disahkan di tahun 2025 akan mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak dan ketersediaan anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Prihatin, Program CSR Belum Dikoordinir dan Dikelola dengan Baik

“Kami juga akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan prioritas yang logis agar seluruh rancangan bisa diselesaikan dalam batas waktu yang tersedia, karena itu merupakan tugas kami menciptakan peraturan daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional merupakan tanggung jawab yang besar,” ujar Marudin

Menurutnya. Perlu adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Perda yang bermanfaat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Kami akan membangun sinkronisasi agar dapat menyesuaikan prioritas sesuai kemampuan waktu dan anggaran yang ada,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru