30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Belum Sesuai Harapan, Bapemperda Usulkan Revisi Perda KTR

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 2 tahun 2018 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah
dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai
belum sesuai harapan. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotim mengusulkan revisi Perda KTR tersebut.

“Kami mengharapkan
revisi perda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten
Kotim. Berbagai kekurangan nanti dapat dilakukan revisi supaya peraturan daerah
ini bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan,” ujar Anggota Bapemperda
DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, dalam rapat paripurna, Selasa
(13/4).

Dia menjelaskan, perda
tersebut terlahir didasari oleh tanggung jawab pemerintah daerah untuk
melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok
dari warga yang merokok, maka dari itulah dibuat aturan agar kawasan-kawasan
tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya,
bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa
khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.

Baca Juga :  Program TP-PKK Bantu Turunkan Angka Stunting

“Perda itu juga
mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi
masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok
dan kebijakan lainnya, maka kami Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018
kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil
evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa
dijalankan dengan baik,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga menyebutkan, usulan revisi itu didasarkan beberapa alasan,
seperti terbatasnya sumber daya manusia untuk pengawasan. Selain itu juga
daerah ini masih di tengah pandemi Covid-19 jadi harus tetap menjalankan
protokol kesehatan dan mengurangi merokok, serta penghasilan pelaku usaha
sangat kecil akibat pandemi ini juga menjadi pertimbangan dan juga optimalisasi
pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Optimalkan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Fisik

“Saat ini PAD kita
menurut karena sektor reklame perizinan dan Bea Cukai rokok juga menurun,
pembatasan reklame rokok, dan produk rokok juga cukup berani dan menonjol dalam
promosinya yakni dengan membantu kemajuan daerah, terutama dalam kegiatan
sosial,” kata Kurniawan.

Dirinya juga mengatakan
menyikapi situasi pandemi saat ini, DPRD kabupaten  menginginkan tetap ada pemasukan untuk
pendapatan daerah, tetapi tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan terutama
mencegah masalah kesehatan akibat rokok.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 2 tahun 2018 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah
dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai
belum sesuai harapan. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotim mengusulkan revisi Perda KTR tersebut.

“Kami mengharapkan
revisi perda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten
Kotim. Berbagai kekurangan nanti dapat dilakukan revisi supaya peraturan daerah
ini bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan,” ujar Anggota Bapemperda
DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, dalam rapat paripurna, Selasa
(13/4).

Dia menjelaskan, perda
tersebut terlahir didasari oleh tanggung jawab pemerintah daerah untuk
melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok
dari warga yang merokok, maka dari itulah dibuat aturan agar kawasan-kawasan
tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya,
bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa
khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.

Baca Juga :  Program TP-PKK Bantu Turunkan Angka Stunting

“Perda itu juga
mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi
masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok
dan kebijakan lainnya, maka kami Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018
kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil
evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa
dijalankan dengan baik,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga menyebutkan, usulan revisi itu didasarkan beberapa alasan,
seperti terbatasnya sumber daya manusia untuk pengawasan. Selain itu juga
daerah ini masih di tengah pandemi Covid-19 jadi harus tetap menjalankan
protokol kesehatan dan mengurangi merokok, serta penghasilan pelaku usaha
sangat kecil akibat pandemi ini juga menjadi pertimbangan dan juga optimalisasi
pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Optimalkan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Fisik

“Saat ini PAD kita
menurut karena sektor reklame perizinan dan Bea Cukai rokok juga menurun,
pembatasan reklame rokok, dan produk rokok juga cukup berani dan menonjol dalam
promosinya yakni dengan membantu kemajuan daerah, terutama dalam kegiatan
sosial,” kata Kurniawan.

Dirinya juga mengatakan
menyikapi situasi pandemi saat ini, DPRD kabupaten  menginginkan tetap ada pemasukan untuk
pendapatan daerah, tetapi tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan terutama
mencegah masalah kesehatan akibat rokok.

Terpopuler

Artikel Terbaru