26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kawasan Industri Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan
terhadap kawasan industri di Desa Bagendang di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Hal ini terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana
Detail Tata Ruang yang salah satunya mengatur tentang peruntukan kawasan
industri di Desa Bagendang.

“Kami telah
jadwalkan peninjauan terhadap kawasan industri di Desa Bagendang pada Senin 15
Maret (hari ini, red). Ini terkait pembahasan raperda tentang Rencana Detail
Tata Ruang yang salah satunya mengatur tentang peruntukan kawasan
industri,” ujar Handoyo usai memimpin rapat Bapemperda pada Jumat (12/3)
lalu.

Menurutnya, raperda ini
dianggap penting karena akan menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan
wilayah, dan pembahasan saat ini sudah pada pencadangan zona industri, zona
budaya, zona jasa, pertanian dan peruntukan industri. Kawasan industri menjadi
salah satu pembahasan serius karena menyangkut sektor ekonomi secara luas.

Baca Juga :  Bepemperda Bakal Evaluasi Perda Miras

“Dengan peninjauan
ke lapangan kita dapat melihat batas-batas kawasan industri sehingga tidak
menimbulkan masalah saat penetapan nantinya. Selain itu juga peninjauan
tersebut untuk menjaring aspirasi semua pihak di lapangan yang berkaitan dengan
penetapan kawasan industri di daerah tersebut,” terang Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini juga mengatakan, saat ini aktivitas industri cukup banyak berada
di kawasan Desa Bagendang, karena didaerah itu terdapat pelabuhan laut, dan
juga banyak berdiri pabrik dan aktivitas perusahaan lainnya. Sementara luas
lahan yang dicadangkan untuk kawasan industri tersebut rencananya mencapai
3.785 hektare.

“Kalau melihat
luasan tersebut, kemungkinan kawasannya tidak hanya di Desa Bagendang Kecamatan
Mentaya Hilir Utara, tetapi juga akan masuk Kecamatan Sebelumnya yaitu Mentawa
Baru Ketapang, dan kita juga melihat status lahannya karena didalam kawasan
tersebut ada masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sehingga harus ada izin
pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”
ungkap Handoyo.

Baca Juga :  Pastikan Status Perizinan PT. SJIM Clean and Clear

Dirinya juga menambahakan dengan adanya kawasan
industri tersebut kedepannya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan
kemajuan daerah, baik dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan dari bagi
hasil baik pusat maupun provinsi.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan
terhadap kawasan industri di Desa Bagendang di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Hal ini terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana
Detail Tata Ruang yang salah satunya mengatur tentang peruntukan kawasan
industri di Desa Bagendang.

“Kami telah
jadwalkan peninjauan terhadap kawasan industri di Desa Bagendang pada Senin 15
Maret (hari ini, red). Ini terkait pembahasan raperda tentang Rencana Detail
Tata Ruang yang salah satunya mengatur tentang peruntukan kawasan
industri,” ujar Handoyo usai memimpin rapat Bapemperda pada Jumat (12/3)
lalu.

Menurutnya, raperda ini
dianggap penting karena akan menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan
wilayah, dan pembahasan saat ini sudah pada pencadangan zona industri, zona
budaya, zona jasa, pertanian dan peruntukan industri. Kawasan industri menjadi
salah satu pembahasan serius karena menyangkut sektor ekonomi secara luas.

Baca Juga :  Bepemperda Bakal Evaluasi Perda Miras

“Dengan peninjauan
ke lapangan kita dapat melihat batas-batas kawasan industri sehingga tidak
menimbulkan masalah saat penetapan nantinya. Selain itu juga peninjauan
tersebut untuk menjaring aspirasi semua pihak di lapangan yang berkaitan dengan
penetapan kawasan industri di daerah tersebut,” terang Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini juga mengatakan, saat ini aktivitas industri cukup banyak berada
di kawasan Desa Bagendang, karena didaerah itu terdapat pelabuhan laut, dan
juga banyak berdiri pabrik dan aktivitas perusahaan lainnya. Sementara luas
lahan yang dicadangkan untuk kawasan industri tersebut rencananya mencapai
3.785 hektare.

“Kalau melihat
luasan tersebut, kemungkinan kawasannya tidak hanya di Desa Bagendang Kecamatan
Mentaya Hilir Utara, tetapi juga akan masuk Kecamatan Sebelumnya yaitu Mentawa
Baru Ketapang, dan kita juga melihat status lahannya karena didalam kawasan
tersebut ada masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sehingga harus ada izin
pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”
ungkap Handoyo.

Baca Juga :  Pastikan Status Perizinan PT. SJIM Clean and Clear

Dirinya juga menambahakan dengan adanya kawasan
industri tersebut kedepannya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan
kemajuan daerah, baik dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan dari bagi
hasil baik pusat maupun provinsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru