26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pastikan Status Perizinan PT. SJIM Clean and Clear

SAMPIT-Komisi I DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah melalui Bagian
Ekonomi SDM dan SDA, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pihak
Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang melakukan kunjungan PT. Sinar Jaya Inti
Mulai (SJIM) untuk memastikan seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan
tersebut.

 

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara mengatakan, bahwa setelah
pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh
pihak perusahaan, dapat dipastikan PT. SJIM clear and clean dan mereka
beroperasi sudah sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Kotim.

 

“Setelah kami melakukan cek seluruh perizinan pihak perusahaan,
tidak ada masalah. Selama ini mereka beroperasi sudah sesuai izin yang
diberikan. Hanya saja dalam hal ini terjadi miss komunikasi sehingga informasi
yang beredar di media masa ada dugaan-dugaan lain padahal ijin mereka lengkap
dan aktivitasnya selama ini legal,” ungkap Agus, Kamis (16/7).

Baca Juga :  Perhatikan Nasib Petani Lokal di Daerah Selatan

 

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan keberadaan pihak
perusahaan selama ini telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan
masyarakat Kelurahan Tanah Mas. Dimana, penyerapan tenaga kerja hampir 80
persen melibatkan masyarakat sekitar. Sedangkan 20 persennya tenaga kerja ahli
yang harus didatangkan dari luar,” terang Agus.

 

Dirinya juga sangat mengaprisiasi penyerapan tenaga kerja di perusahaan
tersebut sangat baik, tetapi pihaknya tetap memberikan catatan agar kedepan
pihak perusahaan harus melengkapi izin-izin yang memang wajib dilengkapi
sehingga dikemudian hari tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

 

“Kami kedepannya akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan
fungsi selaku pengawasan dibidang perizinan untuk memberikan pembinaan terhadap
Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak patuh terhadap aturan dan ketentuan
yang berlaku dalam berinvestasi di daerah Kotawaringin Timur,” pungkasnya.

Baca Juga :  Banyak Desa Masih Terisolasi dari Segi Jaringan Telekomunikasi

 

Untuk diketahui, PT. SJIM merupakan salah satu perusahaan yang
beroperasi di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Perusahaan yang bergerak
di bidang pengolahan minyak inti sawit atau kernel ini sebelumnya sempat
mendapatkan respon negatif dari forum warga sekitar perusahaan.

 

Salah satunya warga mengeluh terkait kerusakan jalan yang ditimbulkan
akibat aktifitas perusahaan, sehingga warga mengadu ke DPRD Kotim untuk
ditindak lanjuti oleh Komisi IV DPRD Kotim juga sebelumnya telah turun
kelapangan melakukan pengecekan terkait jalan yang digunakan pihak perusahan
serta pelabuhan yang jadi tempat untuk kepentingan sendiri (TUKS).

 

SAMPIT-Komisi I DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah melalui Bagian
Ekonomi SDM dan SDA, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pihak
Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang melakukan kunjungan PT. Sinar Jaya Inti
Mulai (SJIM) untuk memastikan seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan
tersebut.

 

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara mengatakan, bahwa setelah
pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh
pihak perusahaan, dapat dipastikan PT. SJIM clear and clean dan mereka
beroperasi sudah sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Kotim.

 

“Setelah kami melakukan cek seluruh perizinan pihak perusahaan,
tidak ada masalah. Selama ini mereka beroperasi sudah sesuai izin yang
diberikan. Hanya saja dalam hal ini terjadi miss komunikasi sehingga informasi
yang beredar di media masa ada dugaan-dugaan lain padahal ijin mereka lengkap
dan aktivitasnya selama ini legal,” ungkap Agus, Kamis (16/7).

Baca Juga :  Perhatikan Nasib Petani Lokal di Daerah Selatan

 

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan keberadaan pihak
perusahaan selama ini telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan
masyarakat Kelurahan Tanah Mas. Dimana, penyerapan tenaga kerja hampir 80
persen melibatkan masyarakat sekitar. Sedangkan 20 persennya tenaga kerja ahli
yang harus didatangkan dari luar,” terang Agus.

 

Dirinya juga sangat mengaprisiasi penyerapan tenaga kerja di perusahaan
tersebut sangat baik, tetapi pihaknya tetap memberikan catatan agar kedepan
pihak perusahaan harus melengkapi izin-izin yang memang wajib dilengkapi
sehingga dikemudian hari tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

 

“Kami kedepannya akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan
fungsi selaku pengawasan dibidang perizinan untuk memberikan pembinaan terhadap
Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak patuh terhadap aturan dan ketentuan
yang berlaku dalam berinvestasi di daerah Kotawaringin Timur,” pungkasnya.

Baca Juga :  Banyak Desa Masih Terisolasi dari Segi Jaringan Telekomunikasi

 

Untuk diketahui, PT. SJIM merupakan salah satu perusahaan yang
beroperasi di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Perusahaan yang bergerak
di bidang pengolahan minyak inti sawit atau kernel ini sebelumnya sempat
mendapatkan respon negatif dari forum warga sekitar perusahaan.

 

Salah satunya warga mengeluh terkait kerusakan jalan yang ditimbulkan
akibat aktifitas perusahaan, sehingga warga mengadu ke DPRD Kotim untuk
ditindak lanjuti oleh Komisi IV DPRD Kotim juga sebelumnya telah turun
kelapangan melakukan pengecekan terkait jalan yang digunakan pihak perusahan
serta pelabuhan yang jadi tempat untuk kepentingan sendiri (TUKS).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru