30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Prihatin Maraknya Spanduk Rokok

SAMPIT-Wakil Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)
Hj.Darmawati meminta agar pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk
segera melakukan pencopotan spanduk rokok yang dipasang warung-warung, terlebih
yang dipasang sembarangan karena dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi
masyarakat terutama bagi anak yang masih di bawah umur.

 

“Kami sangat prihatin dengan maraknya reklame rokok ataupun
spanduk yang dipasang di warung-warung di daerah pelosok bahkan dipasang
sembarangan. Dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi
masyarakat,”ujarnya saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (16/7).

 

Pada saat melakukan monitoring ke daerah-daerah belum lama ini,
Darmawati melihat iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman. Bahkan dirinya
merasa miris karena reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah dan
dirinya melihat sendiri anak sekolah membeli rokok dan berbagi kepada temannya.

Baca Juga :  Tangani Gizi Buruk dan Stunting di Kotim

 

“Masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama
pemerintah daerah. Jangan hanya mengejar target pendapatan daerah, lantas
mengabaikan dampak buruk terhadap kesehatan dan psikologis masyarakat yang
harus menjadi pertimbangan,” Sampainya.

 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kawasan Tanpa Rokok yang diperkuat dengan peraturan bupati yang diterbitkan
pada Maret lalu tersebut bertujuan untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap
berjalan, tetapi dampak buruknya juga harus dapat ditekan seminimal mungkin.

 

“Pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok karena di sisi
lain pemerintah daerah juga mendapatkan pemasukan dari bagi hasil pajak rokok
dan reklame rokok, tetapi perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi
masyarakat Kabupaten Kotim,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Lumban: Masih Banyak Desa yang Terisolasi

 

Dirinya juga menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu diminta tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media
dalam dan luar ruangan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Satuan Polisi
Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Perda Kawasan
Tanpa Rokok agar berjalan lebih efiktif.

SAMPIT-Wakil Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)
Hj.Darmawati meminta agar pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk
segera melakukan pencopotan spanduk rokok yang dipasang warung-warung, terlebih
yang dipasang sembarangan karena dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi
masyarakat terutama bagi anak yang masih di bawah umur.

 

“Kami sangat prihatin dengan maraknya reklame rokok ataupun
spanduk yang dipasang di warung-warung di daerah pelosok bahkan dipasang
sembarangan. Dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi
masyarakat,”ujarnya saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (16/7).

 

Pada saat melakukan monitoring ke daerah-daerah belum lama ini,
Darmawati melihat iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman. Bahkan dirinya
merasa miris karena reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah dan
dirinya melihat sendiri anak sekolah membeli rokok dan berbagi kepada temannya.

Baca Juga :  Tangani Gizi Buruk dan Stunting di Kotim

 

“Masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama
pemerintah daerah. Jangan hanya mengejar target pendapatan daerah, lantas
mengabaikan dampak buruk terhadap kesehatan dan psikologis masyarakat yang
harus menjadi pertimbangan,” Sampainya.

 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kawasan Tanpa Rokok yang diperkuat dengan peraturan bupati yang diterbitkan
pada Maret lalu tersebut bertujuan untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap
berjalan, tetapi dampak buruknya juga harus dapat ditekan seminimal mungkin.

 

“Pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok karena di sisi
lain pemerintah daerah juga mendapatkan pemasukan dari bagi hasil pajak rokok
dan reklame rokok, tetapi perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi
masyarakat Kabupaten Kotim,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Lumban: Masih Banyak Desa yang Terisolasi

 

Dirinya juga menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu diminta tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media
dalam dan luar ruangan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Satuan Polisi
Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Perda Kawasan
Tanpa Rokok agar berjalan lebih efiktif.

Terpopuler

Artikel Terbaru