SAMPIT, PROKALTENG.COโ Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M. Abadi. Mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tanah (SKT). Pasalnya dari segi aturan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah ini tidak dipungut biaya (gratis).
โBila ada kepala desa yang masih memungut biaya. Maka masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dengan melampirkan sejumlah bukti. Sehingga pihak berwenang punya dasar yang kuat untuk melakukan tindakan sebab itu sudah masuk ranah pungutan liar yang tidak mendasar,โ kata Abadi, Senin (11/11).
Dirinya berharap. Masyarakat harus cerdas bila mana ada kades yang minta biaya pembuatan SKT sebaik segera melapor ke pihak berwajib. Karena itu sudah masuk ranah pungli, Dari informasi masyarakat. Salah satu contohnya, di Cempaga Hulu kades atau perangkat desa untuk pembuatan SKT masyarakat itu di hargai sebesar Rp700.000 per SKT
โSeharusnya tidak dipungut biaya kendatipun ada itu sukarela sebagai tanda jasa mengecek tanahnya yang akan dibuat SKT tersebut tanpa harus menetapkan biayanya,โ ujar Abadi
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pemerintah daerah harus mengaktfikan kembali tim sapu bersih pungli supaya hal-hal seperti ini tidak berkembang terus menerus kalaupun misalnya ada biaya itu harus di aturan dengan peraturan daerah atau peraturan desa dan itu bukan masuk kantong pribadi melaikan masuk ke pendapatan asli desa yang kemudian di transpormasi menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
โHal ini sebaiknya menjadi perhatian semua pihak kalau kedepannya perlu ada nya semacam aturan daerah misalnya HET pembuatan SKT tersebut supaya ada dasar hukum nya, saya harap kedepan Pemerintah Kabupaten sudah punya solusi untuk masyarakat supaya tidak terjadi pungli di tingkat desa dalam hal penerbitan SKT tersebut,โ tutupnya.(bah/kpg)