25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dukung Pembentukan Perda Penanganan Covid-19, Begini Harapan Dewan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Lonjakan kasus baru dan pasien
Covid-19 meninggal dunia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terjadi
sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat. Ketua Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim H. Sanidin, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh
rencana pembentukan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19, sehingga ada
payung hukumnya.

“Penanganan
Covid-19 memang diperlukan payung hukumnya, sehingga membantu  pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan
untuk menangani pandemi Covid-19 ini. Saya yakin seluruh anggota DPRD akan
setuju karena ini demi menyelamatkan seluruh masyarakat daerah kita,” ujar
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H.Sanidin Kamis (10/12).

Menurutnya
wacana membentuk peraturan daerah bergulir dengan tujuan lebih mengoptimalkan
penanganan virus yang mematikan itu seiring terus meningkatnya pasien yang
terpapar Covid-19 di Kabupaten Kotim ini. Menurutnya, memang saat ini sudah ada
peraturan terkait penanganan Covid-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati
Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kecil dan Anak Sungai Perlu Diprioritaskan

 “Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati
yang efektif diterapkan mulai Bulan September 2020 lalu, dan itu dinilai masih
perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum
memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran
pun masih banyak terjadi, seperti pelanggaran tak pakai masker,” ucap
Sanidin.

Politisi
Partai Gerindra ini juga menegaskan pihaknya Komisi III siap mendukung penuh
dengan cara mempercepat proses pembahasannya di DPRD nanti. Untuk itu dia
mendorong pemerintah kabupaten segera mengajukan rancangan peraturan daerah
tersebut dalam waktu dekat ini.

 

“Saya
yakin Pemerintah Kabupaten maupun pihak lain sebagai pemrakarsa rancangan
peraturan daerah tersebut sudah banyak mendapat masukan. Dengan begitu,
pembahasan nantinya pun diharapkan tidak terlalu lama, yang penting bagaimana
peraturan daerah itu nanti terlaksana, mengakomodir dan melindungi
masyarakat,” pungkas Sanidin.
 

Baca Juga :  Wakil Rakyat Dapil Baamang Serahkan Bantuan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Lonjakan kasus baru dan pasien
Covid-19 meninggal dunia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terjadi
sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat. Ketua Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim H. Sanidin, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh
rencana pembentukan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19, sehingga ada
payung hukumnya.

“Penanganan
Covid-19 memang diperlukan payung hukumnya, sehingga membantu  pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan
untuk menangani pandemi Covid-19 ini. Saya yakin seluruh anggota DPRD akan
setuju karena ini demi menyelamatkan seluruh masyarakat daerah kita,” ujar
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H.Sanidin Kamis (10/12).

Menurutnya
wacana membentuk peraturan daerah bergulir dengan tujuan lebih mengoptimalkan
penanganan virus yang mematikan itu seiring terus meningkatnya pasien yang
terpapar Covid-19 di Kabupaten Kotim ini. Menurutnya, memang saat ini sudah ada
peraturan terkait penanganan Covid-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati
Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kecil dan Anak Sungai Perlu Diprioritaskan

 “Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati
yang efektif diterapkan mulai Bulan September 2020 lalu, dan itu dinilai masih
perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum
memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran
pun masih banyak terjadi, seperti pelanggaran tak pakai masker,” ucap
Sanidin.

Politisi
Partai Gerindra ini juga menegaskan pihaknya Komisi III siap mendukung penuh
dengan cara mempercepat proses pembahasannya di DPRD nanti. Untuk itu dia
mendorong pemerintah kabupaten segera mengajukan rancangan peraturan daerah
tersebut dalam waktu dekat ini.

 

“Saya
yakin Pemerintah Kabupaten maupun pihak lain sebagai pemrakarsa rancangan
peraturan daerah tersebut sudah banyak mendapat masukan. Dengan begitu,
pembahasan nantinya pun diharapkan tidak terlalu lama, yang penting bagaimana
peraturan daerah itu nanti terlaksana, mengakomodir dan melindungi
masyarakat,” pungkas Sanidin.
 

Baca Juga :  Wakil Rakyat Dapil Baamang Serahkan Bantuan

Terpopuler

Artikel Terbaru