25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Satu Desa dengan Satu Produk Unggulan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terkait  penyampaian Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) inisiatif DPRD setempat tentang pengembangan produk unggulan daerah.

“Raperda inisiatif DPRD ini, untuk dilanjutkan ke proses pembahasan hingga penetapan menjadi sebuah payung hukum, sehingga pada kesempatan ini kami sampaikan beberapa alasan yang mendasari pengajuan ranperda inisiatif ini,” sampai kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Hj Darmawati, Senin (6/12).

Menurutnya produk unggulan adalah produk yang potensial untuk dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang berorientasi  pasar dan ramah lingkungan, sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global, Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

“Dalam bahan kajian starategi pengembangan wilayah berbasis agribisnis memaparkan produk unggulan atau komoditi unggulan itu merupakan asli usaha masyarakat pedesaan dengan kriteria yaitu mempunyai daya saing yang tinggi di pasaran,” jelas Darmawati.

Selain itu memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan, secara ekonomi menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan sumberdaya manusia, layak didukung oleh modal bantuan atau kredit, identifikasi potensi daerah merupakan  penetapan suatu komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh daerah.

“Komoditas yang dipilih sebagai  komoditas unggulan daerah adalah komoditas yang memiliki produktifitas yang tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. selain itu penetapan komoditas unggulan daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah,” ujar Darmawati.

Baca Juga :  Minim Sosialisasi, Perda Bantuan Hukum Belum Dikenal Masyarakat

Dirinya juga mengatakan salah satu program prioritas pembangunan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, adalah penguatan ekonomi masyarakat, dimana salah satu program pembangunannya adalah pengembangan komoditi unggulan dengan mengarah pada konsep one village one product (satu desa dengan satu produk unggulan).

“Artinya dalam hal ini salah satu target adalah bagaimana seluruh desa di wilayah Kabupaten Kotim memiliki satu Komuditi unggulan yang nantinya juga menjadi salah satu dasar menetapkan produk unggulan daerah,” ucap Darmawati.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terkait  penyampaian Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) inisiatif DPRD setempat tentang pengembangan produk unggulan daerah.

“Raperda inisiatif DPRD ini, untuk dilanjutkan ke proses pembahasan hingga penetapan menjadi sebuah payung hukum, sehingga pada kesempatan ini kami sampaikan beberapa alasan yang mendasari pengajuan ranperda inisiatif ini,” sampai kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Hj Darmawati, Senin (6/12).

Menurutnya produk unggulan adalah produk yang potensial untuk dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang berorientasi  pasar dan ramah lingkungan, sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global, Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

“Dalam bahan kajian starategi pengembangan wilayah berbasis agribisnis memaparkan produk unggulan atau komoditi unggulan itu merupakan asli usaha masyarakat pedesaan dengan kriteria yaitu mempunyai daya saing yang tinggi di pasaran,” jelas Darmawati.

Selain itu memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan, secara ekonomi menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan sumberdaya manusia, layak didukung oleh modal bantuan atau kredit, identifikasi potensi daerah merupakan  penetapan suatu komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh daerah.

“Komoditas yang dipilih sebagai  komoditas unggulan daerah adalah komoditas yang memiliki produktifitas yang tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. selain itu penetapan komoditas unggulan daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah,” ujar Darmawati.

Baca Juga :  Minim Sosialisasi, Perda Bantuan Hukum Belum Dikenal Masyarakat

Dirinya juga mengatakan salah satu program prioritas pembangunan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, adalah penguatan ekonomi masyarakat, dimana salah satu program pembangunannya adalah pengembangan komoditi unggulan dengan mengarah pada konsep one village one product (satu desa dengan satu produk unggulan).

“Artinya dalam hal ini salah satu target adalah bagaimana seluruh desa di wilayah Kabupaten Kotim memiliki satu Komuditi unggulan yang nantinya juga menjadi salah satu dasar menetapkan produk unggulan daerah,” ucap Darmawati.

Terpopuler

Artikel Terbaru