26 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Lakukan Penanganan Terhadap ODGJ dan Gepeng

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta pemerintah daerah melalui  dinas terkait untuk lakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

“Kalau ada ODGJ atau gepeng di jalan harus dilakukan pengamanan. Dan ditindak lanjuti sesuai Perda oleh dinas terkait. Yakni Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (5/6).

Politisi Partai Demokrat ini sangat prihatin. Semakin banyaknya ODGJ berkeliaran di jalan. Tak sedikit dari mereka melakukan tindakan meresahkan masyarakat. Meskipun dinas terkait telah beberapa kali turun tangan. Namun kondisi itu terus berulang.

Baca Juga :  Kecewa, Rapat Pengembangan Bandara H.Asan Tidak Ada Kesimpulan

“Termasuk juga gepeng dan pengamen jalanan sudah ada Perdanya. Dan ada sanksi hukum di dalamnya. Maka dari itu pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas agar tidak ada lagi pengamen jalanan,” ujar Handoyo yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupeten Kotim.

Menurutnya. Kejadian serupa juga berulang kali dalam penanganan gepeng di sejumlah perempatan lampu merah. Para gepeng tetap terlihat meminta-minta. Dengan mengamen maupun berkostum badut.

“Kami minta dinas terkait menindak lanjuti lagi berkaitan dengan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan. Institusi dinas sosial dan Satpol PP harus saling berkoordinasi melakukan tindakan. Khususnya melakukan pengamanan terhadap para ODGJ maupun gepeng yang  meresahkan masyarakat,” tutupnya(bah)

Baca Juga :  Dewan:Pemkab Harus Bisa Serius Sikapi Kerusakan Jalan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta pemerintah daerah melalui  dinas terkait untuk lakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

“Kalau ada ODGJ atau gepeng di jalan harus dilakukan pengamanan. Dan ditindak lanjuti sesuai Perda oleh dinas terkait. Yakni Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (5/6).

Politisi Partai Demokrat ini sangat prihatin. Semakin banyaknya ODGJ berkeliaran di jalan. Tak sedikit dari mereka melakukan tindakan meresahkan masyarakat. Meskipun dinas terkait telah beberapa kali turun tangan. Namun kondisi itu terus berulang.

Baca Juga :  Kecewa, Rapat Pengembangan Bandara H.Asan Tidak Ada Kesimpulan

“Termasuk juga gepeng dan pengamen jalanan sudah ada Perdanya. Dan ada sanksi hukum di dalamnya. Maka dari itu pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas agar tidak ada lagi pengamen jalanan,” ujar Handoyo yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupeten Kotim.

Menurutnya. Kejadian serupa juga berulang kali dalam penanganan gepeng di sejumlah perempatan lampu merah. Para gepeng tetap terlihat meminta-minta. Dengan mengamen maupun berkostum badut.

“Kami minta dinas terkait menindak lanjuti lagi berkaitan dengan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan. Institusi dinas sosial dan Satpol PP harus saling berkoordinasi melakukan tindakan. Khususnya melakukan pengamanan terhadap para ODGJ maupun gepeng yang  meresahkan masyarakat,” tutupnya(bah)

Baca Juga :  Dewan:Pemkab Harus Bisa Serius Sikapi Kerusakan Jalan

Terpopuler

Artikel Terbaru