26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tindak Tegas Penjual Miras di Kotim

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati
mensinyalir banyak tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman keras
(miras) di daerah ini, tetapi bebas berjualan. Oleh karena itu dirinya meminta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) untuk tegas menertibkan.

 

“Kami minta pemkab melalui Satpol
PP untuk bertindak tegas dengan menggencarkan penertiban tempat-tempat yang
diduga menjual minuman keras di luar aturan perda yang berlaku,”ujar
Darmawati saat dibincangi diruang kerjannya Selasa (4/8).

 

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan
informasi dari masyarakat, banyak warung kecil dan toko yang menjual minuman
keras secara terang-terangan. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi untuk
menjualnya. Selain itu, jenis minuman yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Kotim Miliki SDM Memadai, Prioritaskan Putra Putri Daerah Jadi CPNS

 

“Mereka sudah terang-terangan
menjual miras. Dan, miras yang dijual di luar ketentuan serta tidak ada izin
resmi untuk menjualnya. Maka dari itu. kami meminta aparat kepolisian, Satpol
PP dan kantor perizinan untuk melakukan razia terhadap miras tersebut. Hal
tersebut juga sudah melanggar peraturan daerah,” ucap Darmawati yang juga
Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.

 

Srikandi Partai Golkar ini juga
mengatakan, selain melanggar peraturan daerah (Perda) juga telah melanggar
Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras sejenis hotel
berbintang, bar dan restoran yang berkelas.

 

“Selain itu juga melanggar
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.43/M-DAG/PER/2009 serta
Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan
Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di sepuluh
lokasi,” sampai Darmawati.

Baca Juga :  Soal Sanksi Pejabat, Aturan Harus Ditegakkan

 

Ia juga menyampaikan, sepuluh lokasi itu
adalah yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal,
stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan
bumi perkemahan.

 

“Kalau
yang saat ini kita ketahui mereka sudah jelas-jelas melanggar aturan tetapi
tidak ada tindakan nyata dari pihak aparat penegak peraturan daerah maupun
pihak hukum untuk mentertibkannya,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati
mensinyalir banyak tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman keras
(miras) di daerah ini, tetapi bebas berjualan. Oleh karena itu dirinya meminta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) untuk tegas menertibkan.

 

“Kami minta pemkab melalui Satpol
PP untuk bertindak tegas dengan menggencarkan penertiban tempat-tempat yang
diduga menjual minuman keras di luar aturan perda yang berlaku,”ujar
Darmawati saat dibincangi diruang kerjannya Selasa (4/8).

 

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan
informasi dari masyarakat, banyak warung kecil dan toko yang menjual minuman
keras secara terang-terangan. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi untuk
menjualnya. Selain itu, jenis minuman yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Kotim Miliki SDM Memadai, Prioritaskan Putra Putri Daerah Jadi CPNS

 

“Mereka sudah terang-terangan
menjual miras. Dan, miras yang dijual di luar ketentuan serta tidak ada izin
resmi untuk menjualnya. Maka dari itu. kami meminta aparat kepolisian, Satpol
PP dan kantor perizinan untuk melakukan razia terhadap miras tersebut. Hal
tersebut juga sudah melanggar peraturan daerah,” ucap Darmawati yang juga
Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.

 

Srikandi Partai Golkar ini juga
mengatakan, selain melanggar peraturan daerah (Perda) juga telah melanggar
Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras sejenis hotel
berbintang, bar dan restoran yang berkelas.

 

“Selain itu juga melanggar
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.43/M-DAG/PER/2009 serta
Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan
Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di sepuluh
lokasi,” sampai Darmawati.

Baca Juga :  Soal Sanksi Pejabat, Aturan Harus Ditegakkan

 

Ia juga menyampaikan, sepuluh lokasi itu
adalah yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal,
stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan
bumi perkemahan.

 

“Kalau
yang saat ini kita ketahui mereka sudah jelas-jelas melanggar aturan tetapi
tidak ada tindakan nyata dari pihak aparat penegak peraturan daerah maupun
pihak hukum untuk mentertibkannya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru