26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pekan Ini, Kejari Katingan Mulai Proses Kasus Penyimpangan Dana Desa K

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Ini menjadi peringatan bagi seluruh
kepala desa di Katingan untuk tidak main-main dalam pengelolaan keuangan. Sebab
kasus dugaan penyimpangan terhadap Dana Desa (DD), di Desa Karuing Kecamatan
Kamipang, kini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan diproses
secara hukum.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
mengungkapkan, pihaknya diwakili Kasi Intelijen Siswanto dan Kasi Pidsus
Erfandy Rusdy Quiliem, telah menghadiri ekspose hasil pemeriksaan khusus
terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan DD di Desa Karuing
Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan pada 4 Agustus 2020. Dimana dari tim
Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan khususnya ke pihak Kejaksaan Negeri
Katingan.

“Dari hasil pemeriksaan oleh
tim Inspektorat ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa, di
Desa Karuing,” kata Yovandi Yazid kepada kaltengpos.co, Rabu (5/8).

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan, Bandar Sabu Dibekuk

Diungkapkan Yovandi, penyimpangan
yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial WS itu, yakni
ditemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan atau tidak selesai
dilaksanakan.

Selain itu SiLPA APBDes tahun
2019 tidak tersimpan di rekening desa maupun kas bendahara.
Pertanggungjawabannya juga fiktif. Pajak tidak dibayar. Kemudian juga melakukan
pemalsuan dokumen pencairan Dana Desa.

“Akibat perbuatan terduga
pelaku ini, potensi kerugian keuangan pemerintah desa kurang lebih Rp 616
juta,” ucap pria yang dikenal akrab dengan wartawan ini.

Dia juga mengungkapkan, dalam
pekan ini laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Katingan untuk diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri Katingan sendiri kata
Yovandi, juga akan segera memproses pihak pihak yang terlibat dalam
penyimpangan atau penyelewengan dana itu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada Insiden Penikaman, Kapolda Papua Sebut Pinggiran Wamena Rawan

“Pemeriksaan khusus
dilaksanakan, merupakan hasil koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Katingan
dengan Inspektorat Kabupaten Katingan dalam rangka melaksanakan amanat UU no 23
tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang pada pokoknya menyatakan aparatur
penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh
masyarakat terlebih dahulu, berkoordinasi dengan APIP,” jelasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Ini menjadi peringatan bagi seluruh
kepala desa di Katingan untuk tidak main-main dalam pengelolaan keuangan. Sebab
kasus dugaan penyimpangan terhadap Dana Desa (DD), di Desa Karuing Kecamatan
Kamipang, kini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan diproses
secara hukum.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
mengungkapkan, pihaknya diwakili Kasi Intelijen Siswanto dan Kasi Pidsus
Erfandy Rusdy Quiliem, telah menghadiri ekspose hasil pemeriksaan khusus
terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan DD di Desa Karuing
Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan pada 4 Agustus 2020. Dimana dari tim
Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan khususnya ke pihak Kejaksaan Negeri
Katingan.

“Dari hasil pemeriksaan oleh
tim Inspektorat ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa, di
Desa Karuing,” kata Yovandi Yazid kepada kaltengpos.co, Rabu (5/8).

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan, Bandar Sabu Dibekuk

Diungkapkan Yovandi, penyimpangan
yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial WS itu, yakni
ditemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan atau tidak selesai
dilaksanakan.

Selain itu SiLPA APBDes tahun
2019 tidak tersimpan di rekening desa maupun kas bendahara.
Pertanggungjawabannya juga fiktif. Pajak tidak dibayar. Kemudian juga melakukan
pemalsuan dokumen pencairan Dana Desa.

“Akibat perbuatan terduga
pelaku ini, potensi kerugian keuangan pemerintah desa kurang lebih Rp 616
juta,” ucap pria yang dikenal akrab dengan wartawan ini.

Dia juga mengungkapkan, dalam
pekan ini laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Katingan untuk diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri Katingan sendiri kata
Yovandi, juga akan segera memproses pihak pihak yang terlibat dalam
penyimpangan atau penyelewengan dana itu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada Insiden Penikaman, Kapolda Papua Sebut Pinggiran Wamena Rawan

“Pemeriksaan khusus
dilaksanakan, merupakan hasil koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Katingan
dengan Inspektorat Kabupaten Katingan dalam rangka melaksanakan amanat UU no 23
tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang pada pokoknya menyatakan aparatur
penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh
masyarakat terlebih dahulu, berkoordinasi dengan APIP,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru