28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penyelesaian Sengketa Tanah Kuburan Lintas Agama Dinilai Lamban

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Rudianur mengatakan, penyelesaian sengketa tahan kuburan lintas lima
agama oleh pemeritah daerah yang bersengketa dengan PT Betang dinilai lamban.
Karena sampai dengan saat ini, tak kunjung ada solusi terbaik, terutama untuk
warga Tionghua.

 

“Telah kita ketahui, lahan untuk
kuburan Cina itu bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan secara tukar
guling lahan di terminal Patih Rumbih hingga lahan untuk mall pelayanan public.
Semenstinya, pemerintah daerah sudah menemukan solusinya. Oleh sebab itu, saya
meminta agar masalah ini diselesaikan lebih serius lagi,” ujar Rudianur
Selasa (4/8).

 

Menurutnya, masalah ini perlu adanya
keseriusan dalam hal mencari solusinya, mengingat lahan itu bukan untuk
kepentingan pribadi, melainkan untuk orang banyak tempat peristirahatan
terakhir. Dan, yang jadi pertanyaan dirinya, kenapa pemerintah daerah berani
menerbitkan izin untuk PT.Betang, sementara mereka tahu bahwa tanah tersebut
sudah diperuntukan untuk makam yang pada saat itu sudah di bebaskan secara
ganti rugi dengan menggunakan uang negara.

Baca Juga :  Bangun Kebun Plasma, Kerjasama dengan BUMD

 

“Masalah ini muncul pada 2015
karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan
warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi
masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat
pemakaman seluruh agama,” terang Rudianur.

 

Politisi Partai Golkar ini juga
mengatakan, masalah ini kan sudah lama, bahkan 2015 lalu sudah ada dibentuk tim
inventarisasi. Tetapi hingga saat ini masalah tersebut belum selesai juga. Dirinya
menyarankan, pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah tanah lahan kuburan
itu karena ini buat kepentingan orang banyak.

 

“Saya hanya menyarankan sebaiknya
pemerintah daerah segara melaksanakan hasil kesimpulan rapat sesuai dengan
kesepakatan sehingga kedepannya tidak ada lagi polimik terkait tanah kuburan
tersebut, ” tutup Rudianur

Baca Juga :  Pengembangan Peternakan Perlu Dilakukan Menuju Swasembada Daging

 

Untuk diketahui, lahan kuburan di Jalan
Jenderal Sudirman Km 6 disiapkan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000
m untuk tempat pemakaman seluruh agama.

 

Lahan
itu disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk
pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini
berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Terpadu.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Rudianur mengatakan, penyelesaian sengketa tahan kuburan lintas lima
agama oleh pemeritah daerah yang bersengketa dengan PT Betang dinilai lamban.
Karena sampai dengan saat ini, tak kunjung ada solusi terbaik, terutama untuk
warga Tionghua.

 

“Telah kita ketahui, lahan untuk
kuburan Cina itu bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan secara tukar
guling lahan di terminal Patih Rumbih hingga lahan untuk mall pelayanan public.
Semenstinya, pemerintah daerah sudah menemukan solusinya. Oleh sebab itu, saya
meminta agar masalah ini diselesaikan lebih serius lagi,” ujar Rudianur
Selasa (4/8).

 

Menurutnya, masalah ini perlu adanya
keseriusan dalam hal mencari solusinya, mengingat lahan itu bukan untuk
kepentingan pribadi, melainkan untuk orang banyak tempat peristirahatan
terakhir. Dan, yang jadi pertanyaan dirinya, kenapa pemerintah daerah berani
menerbitkan izin untuk PT.Betang, sementara mereka tahu bahwa tanah tersebut
sudah diperuntukan untuk makam yang pada saat itu sudah di bebaskan secara
ganti rugi dengan menggunakan uang negara.

Baca Juga :  Bangun Kebun Plasma, Kerjasama dengan BUMD

 

“Masalah ini muncul pada 2015
karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan
warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi
masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat
pemakaman seluruh agama,” terang Rudianur.

 

Politisi Partai Golkar ini juga
mengatakan, masalah ini kan sudah lama, bahkan 2015 lalu sudah ada dibentuk tim
inventarisasi. Tetapi hingga saat ini masalah tersebut belum selesai juga. Dirinya
menyarankan, pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah tanah lahan kuburan
itu karena ini buat kepentingan orang banyak.

 

“Saya hanya menyarankan sebaiknya
pemerintah daerah segara melaksanakan hasil kesimpulan rapat sesuai dengan
kesepakatan sehingga kedepannya tidak ada lagi polimik terkait tanah kuburan
tersebut, ” tutup Rudianur

Baca Juga :  Pengembangan Peternakan Perlu Dilakukan Menuju Swasembada Daging

 

Untuk diketahui, lahan kuburan di Jalan
Jenderal Sudirman Km 6 disiapkan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000
m untuk tempat pemakaman seluruh agama.

 

Lahan
itu disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk
pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini
berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Terpadu.

Terpopuler

Artikel Terbaru