28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bangun Kebun Plasma, Kerjasama dengan BUMD

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati mendorong pemerintah daerah supaya membangun kebun sawit untuk seluruh warga kotim yang mana nanti nya bisa saja di kelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

“Saya menyarankan kepada Bupati Kotim supaya membangun plasma untuk seluruh warga kotim tampa terkecuali pasalnya kita sudah memiliki BUMD, tetapi sebelum semuanya kita realisasikan menejemen BUMD itu perlu dievaluasi dulu tempatkan lah orang yabg mengerti dibidangnya yang punya SDM yang mampu membangun sebuah perusahan besar,” ujar Darmawati saat dibincangi diruang kerjannya, Kamis (17/2) .

Dirinya mengatakan kenapa ide plasma untuk seluruh warga kotim ini muncul di pemikiran sejumlah Anggota DPRD Kotim, karena potensi lahan-lahan di daerah ini masih banyak dan bisa saja dibangun kebun selain itu sejumlah PBS juga masih ada yang belum melaksanakan pola kemitraan terhadap masyarakat maka dengan adanya hal itu pemerintah harus lebih tegas kepada investor karena tujuannya adalah selain membangun daerah juga membangun pondasi ekonomi masyarakat Kabupaten Kotim supaya semua nya punya penghasilan yang menetap.

“Sumber daya alam kita sebaiknya kita sendiri yang mengelolanya maka diharapkan pemerintah daerah di minta untuk tidak lagi menerbitkan ijin baru khususnya perkebunan kelapa sawit karena warga kotim juga ingin punya kebun sendiri,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Dewan: Bayar Gaji Karyawan sesuai UMK

Menurutnya selama ini banyak munculnya permasalahan klim lahan dan demo oleh masyarakat lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan yaitu salah satunya tidak dibangun pola kemintraan dan program CSR pun berjalan atau direalisasikan tidak tepat sasaran kepada yang seharus nya mendapatkan.

Selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun sehingga akhirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak-hak nya kepada investor tersebut yang berdampak terhadap kesenjangan sosial keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak perncurian buah kelapa sawit.

“Agar supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan, tuntutan warga akan plasma maka saya mendorong bupati yang sekarang membuat terobosan baru untuk kesejahtraan warga kotim yaitu membangun kebun plasma dan itu bisa di kerjasamakan dengan BUMD,” harap Darmawati.

Politisi partai Golkar ini juga mengatakan ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti, kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang yang ada, Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta PT. KMA Selesaikan Lahan Warga yang Digarap

“Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat, kemudian peraturan daerah tentang pola kemintraan yang juga bisa menjadi payung hukum,” terangnya.

Ia juga menyarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kabupaten Kotim dengan aman, tetapi dirinya juga menegaskan pada saatnya nanti apabila masa izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan sawit tersebut habis tetap tidak membangun kebun plasma maka IUP-nya tidak perlu diperpanjang lagi.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati mendorong pemerintah daerah supaya membangun kebun sawit untuk seluruh warga kotim yang mana nanti nya bisa saja di kelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

“Saya menyarankan kepada Bupati Kotim supaya membangun plasma untuk seluruh warga kotim tampa terkecuali pasalnya kita sudah memiliki BUMD, tetapi sebelum semuanya kita realisasikan menejemen BUMD itu perlu dievaluasi dulu tempatkan lah orang yabg mengerti dibidangnya yang punya SDM yang mampu membangun sebuah perusahan besar,” ujar Darmawati saat dibincangi diruang kerjannya, Kamis (17/2) .

Dirinya mengatakan kenapa ide plasma untuk seluruh warga kotim ini muncul di pemikiran sejumlah Anggota DPRD Kotim, karena potensi lahan-lahan di daerah ini masih banyak dan bisa saja dibangun kebun selain itu sejumlah PBS juga masih ada yang belum melaksanakan pola kemitraan terhadap masyarakat maka dengan adanya hal itu pemerintah harus lebih tegas kepada investor karena tujuannya adalah selain membangun daerah juga membangun pondasi ekonomi masyarakat Kabupaten Kotim supaya semua nya punya penghasilan yang menetap.

“Sumber daya alam kita sebaiknya kita sendiri yang mengelolanya maka diharapkan pemerintah daerah di minta untuk tidak lagi menerbitkan ijin baru khususnya perkebunan kelapa sawit karena warga kotim juga ingin punya kebun sendiri,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Dewan: Bayar Gaji Karyawan sesuai UMK

Menurutnya selama ini banyak munculnya permasalahan klim lahan dan demo oleh masyarakat lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan yaitu salah satunya tidak dibangun pola kemintraan dan program CSR pun berjalan atau direalisasikan tidak tepat sasaran kepada yang seharus nya mendapatkan.

Selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun sehingga akhirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak-hak nya kepada investor tersebut yang berdampak terhadap kesenjangan sosial keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak perncurian buah kelapa sawit.

“Agar supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan, tuntutan warga akan plasma maka saya mendorong bupati yang sekarang membuat terobosan baru untuk kesejahtraan warga kotim yaitu membangun kebun plasma dan itu bisa di kerjasamakan dengan BUMD,” harap Darmawati.

Politisi partai Golkar ini juga mengatakan ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti, kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang yang ada, Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta PT. KMA Selesaikan Lahan Warga yang Digarap

“Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat, kemudian peraturan daerah tentang pola kemintraan yang juga bisa menjadi payung hukum,” terangnya.

Ia juga menyarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kabupaten Kotim dengan aman, tetapi dirinya juga menegaskan pada saatnya nanti apabila masa izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan sawit tersebut habis tetap tidak membangun kebun plasma maka IUP-nya tidak perlu diperpanjang lagi.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru