30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dewan Minta PT. KMA Selesaikan Lahan Warga yang Digarap

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Ardiansyah, mengatakan terkait adanya pengarapan lahan milik warga Kusnadi yang berada di Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu yang digarap PT.Karya Makmur Abadi (KMA) seluas 26, 4 ha dan 2,1 ha, diminta pihak perusahaan secara tegas dapat menyelesaikan permasalahan lahan warga tersebut.

“Kami minta pihak PT.KMA segera menyelesaikan permasalahan lahan warga yang digarap tersebut, menurut penuturan warga PT.KMA menggarap lahan tersebut tidak ada ganti rugi, bahkan semua tanaman yang ada dalam lahan tersebut habis dibabat,” kata Ardiansyah, Kamis (3/11).

Dirinya mengatakan selama ini PT.KMA sering bermasalah dengan warga, maka pihaknya mengingatkan manajemen PT.KMA agar tidak menggarap lahan milik warga sebelum adanya ganti rugi kepemilikan lahan tersebut secara sah.

Baca Juga :  Plt Kadis PUPR Diminta Bekerja Lebih Berani, Cerdas dan Inovatif

“Terkadang tanah itu benar-benar milik warga  tapi masuk HGU. Secara aturan sebagai pemilik HGU, perusahaan berhak untuk mengelolanya. Tetapi harus sebelum HGU tersebut di keluarkan harusnya dilakukan cek lahan apakah lahannya ada milik warga,” ujar Ardiansyah.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta pihak perusahaan secara bijak melihat bahwa tidak semua plotting atau perencanaan HGU itu benar, karena ada saja perusahaan mengarap lahan warga bahkan SHM yang dimiliki warga jauh lebih tua dari masuknya perusahaan tersebut, tapi ternyata masuk HGU.

“Kami meminta secara tegas  kepada PT.KMA untuk segera menyelesaikan permasalahan atau sengketa tersebut, serta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim agar melakukan pemetaan dan pengukuran ulang,” tegas Ardiansyah.

Baca Juga :  Potensi Pengembangan Agrowisata Peluang Meningkatkan Ekonomi

Dirinya mengatakan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diyakini mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing. Untuk itu diharapkan laporan yang jujur dan valid kepada pemerintah kabupaten karena laporan tersebut menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya. Kerena pihaknya menilai camat, lurah dan kepala desa mempunyai peran penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan dengan teliti dalam hal perizinan.

“Camat, lurah dan kepala desa harus jujur. Kalau lahan itu memang klir atau tidak ada masalah, ya katakan tidak ada masalah. Tapi kalau tanah itu masih ada masalah, katakan saja itu belum beres. Jangan hanya diam kasian warga yang memiliki haknya,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Ardiansyah, mengatakan terkait adanya pengarapan lahan milik warga Kusnadi yang berada di Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu yang digarap PT.Karya Makmur Abadi (KMA) seluas 26, 4 ha dan 2,1 ha, diminta pihak perusahaan secara tegas dapat menyelesaikan permasalahan lahan warga tersebut.

“Kami minta pihak PT.KMA segera menyelesaikan permasalahan lahan warga yang digarap tersebut, menurut penuturan warga PT.KMA menggarap lahan tersebut tidak ada ganti rugi, bahkan semua tanaman yang ada dalam lahan tersebut habis dibabat,” kata Ardiansyah, Kamis (3/11).

Dirinya mengatakan selama ini PT.KMA sering bermasalah dengan warga, maka pihaknya mengingatkan manajemen PT.KMA agar tidak menggarap lahan milik warga sebelum adanya ganti rugi kepemilikan lahan tersebut secara sah.

Baca Juga :  Plt Kadis PUPR Diminta Bekerja Lebih Berani, Cerdas dan Inovatif

“Terkadang tanah itu benar-benar milik warga  tapi masuk HGU. Secara aturan sebagai pemilik HGU, perusahaan berhak untuk mengelolanya. Tetapi harus sebelum HGU tersebut di keluarkan harusnya dilakukan cek lahan apakah lahannya ada milik warga,” ujar Ardiansyah.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta pihak perusahaan secara bijak melihat bahwa tidak semua plotting atau perencanaan HGU itu benar, karena ada saja perusahaan mengarap lahan warga bahkan SHM yang dimiliki warga jauh lebih tua dari masuknya perusahaan tersebut, tapi ternyata masuk HGU.

“Kami meminta secara tegas  kepada PT.KMA untuk segera menyelesaikan permasalahan atau sengketa tersebut, serta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim agar melakukan pemetaan dan pengukuran ulang,” tegas Ardiansyah.

Baca Juga :  Potensi Pengembangan Agrowisata Peluang Meningkatkan Ekonomi

Dirinya mengatakan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diyakini mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing. Untuk itu diharapkan laporan yang jujur dan valid kepada pemerintah kabupaten karena laporan tersebut menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya. Kerena pihaknya menilai camat, lurah dan kepala desa mempunyai peran penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan dengan teliti dalam hal perizinan.

“Camat, lurah dan kepala desa harus jujur. Kalau lahan itu memang klir atau tidak ada masalah, ya katakan tidak ada masalah. Tapi kalau tanah itu masih ada masalah, katakan saja itu belum beres. Jangan hanya diam kasian warga yang memiliki haknya,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru