Site icon Prokalteng

Bapemperda Pertanyakan Banyak Perda Tidak Jalan

Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo, merasa bingung dan prihatin banyak perda tidak jalan

Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo, merasa bingung dan prihatin banyak perda tidak jalan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo. Mempertanyakan bahwa saat ini banyak peraturan daerah (Perda) tidak jalan. Selama ini, pihak eksekutif tidak pernah memberikan penjelasan kepada DPRD. Mengenai kendala apa yang dihadapi. Untuk konsistennya pelaksanaan perda tersebut.

“Jujur, sebagai ketua Bapemperda saya merasa bingung. Banyak Perda tidak jalan. Apa alasan sampai perda-perda yang sudah disahkan tidak dilaksanakan. Harusnya, pihak eksekutif sebagai mitra bisa menyampaikan. Apa saja menjadi kendala dan persoalan. Sehingga Perda itu tidak jalan, ini sangat memprihatinkan,” kata Handoyo, Rabu (31/5).

Dirinya secara tegas menolak dipersalahkan. Lantaran perda yang menjadi produk bersama. Dalam tataran pelaksanaan mandul. Dan hanya menjadi macan kertas saja. Tugas Bapemperda adalah memproduk perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan.

“Dalam tatanan pemerintahan tugas melaksanakan perda itu ada di eksekutif. Maka dari itu, pihak eksekutif harus menjalankan Perda yang sudah disahkan. Dan sudah menjadi produk hokum. Karena masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah, ketika perda tidak dilaksanakan. Dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan. Terkait nantinya ada gugatan, itu sifatnya mendorong agar perda  untuk kepentingan orang banyak itu bisa dilaksanakan. Seperti Perda minuman keras, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda lainnya. Sehingga, pihaknya menilai eksekutif kadang tidak konsisten. Untuk melaksanakan perda. Dan sangat beralasan untuk dipertanyakan.

“Kami mengharapkan pemerintah daerah melaksanakan perintah aturan perda tersebut. Mengingat perda itu masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(bah/ind).

 

Exit mobile version