26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perhatikan Nasib Pekerja, Bayar Gaji Sesuai UMK

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini telah memutuskan tidak ada
kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena memberi kelonggaran terhadap
perusahaan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat
ini.

Anggota Komisi IV DPRD
Kabupaten Kotim, Modika Latifah Munawarah, meminta semua perusahaan yang
beroperasi di daerah ini untuk tetap membayar gaji para pekerja sesuai dengan
standar UMK yang sudah ditetapkan. “Kami meminta semua perusahaan yang
beroperasi di Kabupaten Kotim untuk tetap membayar gaji para pekerja sesuai
UMK, meski di tengah pandemi Covid-19. Perusahaan harus memperhatikan nasib
para pekerja karena selama ini perusahaan juga mendapatkan keuntung dari
aktivitas para pekerja tersebut,” ujar Modika, Kamis (4/3).

Baca Juga :  Belum Sesuai Harapan, Bapemperda Usulkan Revisi Perda KTR

Menurutnya, UMK tahun
2021 untuk Kabupaten Kotim telah ditetapkan sebesar Rp2.991.946 per bulan, sama
dengan tahun 2020 lalu. Perusahaan agar bisa membayar gaji sesuai aturan, dan
diharapkan juga pihak perusahaan tetap memperjuangkan nasib para pekerja dengan
tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memotong gaji pekerja.

“Kami juga meminta
pemerintah Kabupaten dapat mengawasi penerapan aturan terkait UMK tersebut, dan
perusahaan harus tetap membayar gaji pekerja sesuai aturan. Jangan sampai
pandemi Covid-19 dijadikan dalih untuk memangkas gaji padahal sebenarnya
keuangan perusahaan masih mampu,” ujar Modika.

Politikus muda Partai
PDI Perjungan ini juga menilai pengawasan terhadap penerapan UMK saat ini
kurang maksimal, maka pihaknya meminta aturan terkait UMK ini ditegakkan sesuai
aturan. Jangan sampai aturan tersebut tidak dilaksanakan di lapangan sehingga
pekerja tidak mendapatkan gaji sesuai hak mereka.

Baca Juga :  Pilkada Selesai, Kini Masyarakat Saatnya Bersatu

“Hal ini juga terkait wibawa pemerintah
daerah dalam merealisasikan aturan yang dibuat, dan sangat ironis kalau aturan
yang telah dibuat pemerintah ternyata tidak dipatuhi oleh perusahaan, karena
pembahasan penetapan UMK melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan
perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan mematuhi UMK yang telah disepakati
tersebut,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini telah memutuskan tidak ada
kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena memberi kelonggaran terhadap
perusahaan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat
ini.

Anggota Komisi IV DPRD
Kabupaten Kotim, Modika Latifah Munawarah, meminta semua perusahaan yang
beroperasi di daerah ini untuk tetap membayar gaji para pekerja sesuai dengan
standar UMK yang sudah ditetapkan. “Kami meminta semua perusahaan yang
beroperasi di Kabupaten Kotim untuk tetap membayar gaji para pekerja sesuai
UMK, meski di tengah pandemi Covid-19. Perusahaan harus memperhatikan nasib
para pekerja karena selama ini perusahaan juga mendapatkan keuntung dari
aktivitas para pekerja tersebut,” ujar Modika, Kamis (4/3).

Baca Juga :  Belum Sesuai Harapan, Bapemperda Usulkan Revisi Perda KTR

Menurutnya, UMK tahun
2021 untuk Kabupaten Kotim telah ditetapkan sebesar Rp2.991.946 per bulan, sama
dengan tahun 2020 lalu. Perusahaan agar bisa membayar gaji sesuai aturan, dan
diharapkan juga pihak perusahaan tetap memperjuangkan nasib para pekerja dengan
tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memotong gaji pekerja.

“Kami juga meminta
pemerintah Kabupaten dapat mengawasi penerapan aturan terkait UMK tersebut, dan
perusahaan harus tetap membayar gaji pekerja sesuai aturan. Jangan sampai
pandemi Covid-19 dijadikan dalih untuk memangkas gaji padahal sebenarnya
keuangan perusahaan masih mampu,” ujar Modika.

Politikus muda Partai
PDI Perjungan ini juga menilai pengawasan terhadap penerapan UMK saat ini
kurang maksimal, maka pihaknya meminta aturan terkait UMK ini ditegakkan sesuai
aturan. Jangan sampai aturan tersebut tidak dilaksanakan di lapangan sehingga
pekerja tidak mendapatkan gaji sesuai hak mereka.

Baca Juga :  Pilkada Selesai, Kini Masyarakat Saatnya Bersatu

“Hal ini juga terkait wibawa pemerintah
daerah dalam merealisasikan aturan yang dibuat, dan sangat ironis kalau aturan
yang telah dibuat pemerintah ternyata tidak dipatuhi oleh perusahaan, karena
pembahasan penetapan UMK melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan
perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan mematuhi UMK yang telah disepakati
tersebut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru