33 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

SOPD Perlu Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Kearsipan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan belum lama ini sudah di setujui dan ditandatangani bersama tinggal menunggu register dari Gubernur Kalimantan Tengah , dan diharapakan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga pengelolaannya dapat berjalan dengan baik.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur, mengatakan selama ini pemerintah daerah belum memiliki Perda Kearsipan, jadi dengan disetujuinya Raperda Kearsipan, maka akan jelas pengelolaan arsip di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Dalam Perda Peyelenggaraan Kearsipan itu nanti ada atur yang mengatur arsip menurut tahunnya, waktu pemusnahan, pengelolaan arsip, dan pihak yang diberi kewenangan menyimpan arsip, sehingga nanti arsip-arsip itu tidak lagi menjadi permasalahan,” kata Rudianur, Kamis (2/12).

Baca Juga :  Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Knalpot Brong

Menurutnya kearsipan harus dikelola dengan baik, dengan cara mengimplementasikan hasil dari kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip di Organisasi Perangkat Daerah, dasar hukum pengelolaan arsip, penganggaran, sarana dan prasarana serta SDM Kearsipan. Kehilangan arsip maka akan terkena sanksi.

“Maka dari itu kami meminta SOPD terkait perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada setiap pengelola kearsipan yang ada pada di setiap SOPD, hal ini juga demi terwujudnya gerakan sadar tertib kearsipan, dan juga sebagai salah satu bentuk Smart Goverment di lingkungan pemerintah daerah ini,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan,  dengan keberadaan perda Penyelenggaraan Kearsipan itu bukan untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi  juga sangat membantu untuk kepentingan masyarakat, seperti nantinya ada masyarakat yang mengurus surat tanah di kantor pemerintah Kecamatan, Kelurahan ataupun Desa. (bah)

Baca Juga :  Terjadinya Banjir Menunjukkan Tata Kelola Drainase Belum Optimal





Reporter: Indar

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan belum lama ini sudah di setujui dan ditandatangani bersama tinggal menunggu register dari Gubernur Kalimantan Tengah , dan diharapakan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga pengelolaannya dapat berjalan dengan baik.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur, mengatakan selama ini pemerintah daerah belum memiliki Perda Kearsipan, jadi dengan disetujuinya Raperda Kearsipan, maka akan jelas pengelolaan arsip di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Dalam Perda Peyelenggaraan Kearsipan itu nanti ada atur yang mengatur arsip menurut tahunnya, waktu pemusnahan, pengelolaan arsip, dan pihak yang diberi kewenangan menyimpan arsip, sehingga nanti arsip-arsip itu tidak lagi menjadi permasalahan,” kata Rudianur, Kamis (2/12).

Baca Juga :  Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Knalpot Brong

Menurutnya kearsipan harus dikelola dengan baik, dengan cara mengimplementasikan hasil dari kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip di Organisasi Perangkat Daerah, dasar hukum pengelolaan arsip, penganggaran, sarana dan prasarana serta SDM Kearsipan. Kehilangan arsip maka akan terkena sanksi.

“Maka dari itu kami meminta SOPD terkait perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada setiap pengelola kearsipan yang ada pada di setiap SOPD, hal ini juga demi terwujudnya gerakan sadar tertib kearsipan, dan juga sebagai salah satu bentuk Smart Goverment di lingkungan pemerintah daerah ini,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan,  dengan keberadaan perda Penyelenggaraan Kearsipan itu bukan untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi  juga sangat membantu untuk kepentingan masyarakat, seperti nantinya ada masyarakat yang mengurus surat tanah di kantor pemerintah Kecamatan, Kelurahan ataupun Desa. (bah)

Baca Juga :  Terjadinya Banjir Menunjukkan Tata Kelola Drainase Belum Optimal





Reporter: Indar

Terpopuler

Artikel Terbaru