SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin melalui Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022, naik sebesar 0,99 persen atau sekitar Rp 22.786,66 dari tahun 2021 lalu yang besaran UMK sekitar Rp.2.991.946 menjadi Rp.3.014.732,66.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawaroh mengingatkan para pengusaha atau perusahaan untuk mematuhi aturan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).Karena itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam UMK 2022 yang beberapa waktu lalu sudah di rapatkan dan di sahkan sehingga wajib dilaksanakan.
“Kami meminta Kepada para pengusaha yang memiliki karyawan agar dapat menerapkan pelaksanaan UMK itu karena ini sudah hak kewajiban dari pihak perusahan untuk membayar gaji karyawannya sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Kabupaten,” kata Modika (2/12).
Menurutnya Disnakertrans Kabupaten Kotim sudah mengelar rapat dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotim, sejumlah ketua perwakilan serikat buruh, dinas terkait dan dewan pengupahan UMK semuanya telah sepakat dengan nominal tersebut, sehingga terbit aturan soal UMK 2022 didasarkan pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL).
“Penetapan UMK tahun 2022 itu harus dipatuhi oleh pengusaha ataupun perusahan, apabila tidak di patuhi pemerintah daerah harus bertindak tegas kalau ada menemukan pengusaha membayar upah di bawah UMK. Dan itu harus ada sanksinya agar UMK ini dipatuhi oleh pengusaha,” ucap Modika
Politisi Partai PDI Perjuangan juga menyatakan agar para karyawan diminta untuk melaporkan ke pemerintah daerah melalui disnakertran, apabila ada diantara mereka menerima upah di bawah UMK tersebut agar bisa ditindaklanjuti karena ini telah melanggar aturan. (bah)