Site icon Prokalteng

Pansus III DPRD Kapuas Matangkan Raperda KLA

Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra mendampingi Ketua Pansus III DPRD Kapuas Lawin dan anggota menerima plakat dari DP5A Kota Surabaya. (Foto Humas DPRD Kapuas)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP5A) Anak Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, bersama Ketua Pansus III DPRD Kapuas Lawin, dan anggota pansus, serta mitra kerja.

“Kunker kita terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak,” jelas Lawin.

Lawin mengatakan dari kunker tersebut lebih menyarankan kepada sosialisasi yang intens dilakukan, oleh Dinas setelah berlakunya Perda Kota Layak Anak (KLA) yang utama, adalah masalah perlindungan ibu dan anak yang merupakan hal yang sangat sensitif terjadi pada sebuah keluarga.

“Kita meminta semua jajaran yang berkaitan dengan perumuaan Perda ini antusias dan saling sinergi, agar Perda yang nantinya disahkan benar benar bermanfaat untuk kelangsungan penyelenggaraan Perda Kota Layak Anak,” pungkasnya.

Sementara Tim PHA Wike Widyawati, mengatakan harusnya ada desk dan tagging, jadi hasil maksimal merupakan buah dari persiapan yang maksimal pula.

“Disarankan adanya gugus tugas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saling bersinergi, dan berkolaborasi guna maksimalisasi pelaksanaan perda dimaksud,” jelasnya. (alh/kpg/hnd)

Exit mobile version