28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kenaikan Tarif PDAM Jadi Perhatian Dewan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Pandemi Covid-19 masih terjadi, tapi tarif air minum pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akan mengalami kenaikan, dan sudah ditetapkan tanggal 9 Juli 2021. Hal ini tercantum dalam surat kepada pelanggan yang diketahui, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena.

Kenaikan tariff tersebut mulai berlaku bulan ini. Namun pihak DPRD Kabupaten Kapuas belum mengetahui. "Kita (dewan) belum tahu terkait hal itu," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kapuas Drs. Syarkawi H Sibu saat dikonfirmasi.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, dengan akan kenaikan tarif PDAM Kapuas tersebut, Komisi II DPRD Kapuas yang merupakan mitra kerja PDAM Kapuas, jadi perharian dewan. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah, dan apalagi akan ada kebijakan kepada karyawan kontrak yang dirumahkan. "Nanti kita konsultasikan dan koordinasikan dengan pimpinan," tutupnya.

Baca Juga :  Dewan Geram, Manajemen PT PCM Mangkir saat Digelar RDP

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/8), terkait akan ada kenaikan tarif PDAM Kapuas, Maria Magdalena, mengatakan kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut, pertimbangannya sesuai dengan yang disampaikan dalam brosur. Kenaika tersebut sebagai akibat adanya kenaikan bahan pendukung operasional (PLN, BBM dan bahan kimia), maka perlu adanya penyesuaian tarif.

“Kemudian PDAM sudah 15 tahun, tepatnya sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.”Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik," tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan.

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan Penyuluhan Pertanian di Kapuas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Pandemi Covid-19 masih terjadi, tapi tarif air minum pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akan mengalami kenaikan, dan sudah ditetapkan tanggal 9 Juli 2021. Hal ini tercantum dalam surat kepada pelanggan yang diketahui, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena.

Kenaikan tariff tersebut mulai berlaku bulan ini. Namun pihak DPRD Kabupaten Kapuas belum mengetahui. "Kita (dewan) belum tahu terkait hal itu," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kapuas Drs. Syarkawi H Sibu saat dikonfirmasi.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, dengan akan kenaikan tarif PDAM Kapuas tersebut, Komisi II DPRD Kapuas yang merupakan mitra kerja PDAM Kapuas, jadi perharian dewan. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah, dan apalagi akan ada kebijakan kepada karyawan kontrak yang dirumahkan. "Nanti kita konsultasikan dan koordinasikan dengan pimpinan," tutupnya.

Baca Juga :  Dewan Geram, Manajemen PT PCM Mangkir saat Digelar RDP

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/8), terkait akan ada kenaikan tarif PDAM Kapuas, Maria Magdalena, mengatakan kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut, pertimbangannya sesuai dengan yang disampaikan dalam brosur. Kenaika tersebut sebagai akibat adanya kenaikan bahan pendukung operasional (PLN, BBM dan bahan kimia), maka perlu adanya penyesuaian tarif.

“Kemudian PDAM sudah 15 tahun, tepatnya sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.”Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik," tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan.

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan Penyuluhan Pertanian di Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru