Perda KTR Direvisi, DPRD Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Asap Rokok

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah berlaku selama hampir satu dekade. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi masyarakat dan lingkungan perkotaan saat ini.

Pembahasan tersebut digelar melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas pada Selasa (13/5/2026), dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Anggota DPRD Kapuas, H Abdullah, mengatakan revisi perda dinilai penting agar implementasi kawasan tanpa rokok semakin efektif serta mampu memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Perubahan perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Setelah sepuluh tahun berjalan tentu perlu penyesuaian dengan kondisi sekarang,” ujar Abdullah.

Baca Juga :  Nilainya Capai Ratusan Juta, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Menurut H Abdullah, kawasan perkotaan yang semakin padat serta bertambahnya fasilitas publik membuat penguatan aturan KTR menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok juga terus meningkat. Ia menjelaskan, kawasan tanpa rokok bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di ruang publik.

“Anak-anak, ibu hamil, lansia hingga masyarakat umum berhak mendapatkan udara bersih. Karena itu kawasan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum hingga perkantoran harus benar-benar steril dari asap rokok,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus III bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan sejumlah pemangku kepentingan membahas beberapa poin strategis. Di antaranya perluasan area KTR, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Relokasi Warga Kawasan Kumuh di Kapuas Diharapkan Tuntas

H Abdullah berharap revisi perda nantinya tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara maksimal di lapangan.

“Harapan kita masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan bersama. Kalau lingkungan sehat, tentu kualitas hidup masyarakat juga meningkat,” tandasnya. (art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah berlaku selama hampir satu dekade. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi masyarakat dan lingkungan perkotaan saat ini.

Pembahasan tersebut digelar melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas pada Selasa (13/5/2026), dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Anggota DPRD Kapuas, H Abdullah, mengatakan revisi perda dinilai penting agar implementasi kawasan tanpa rokok semakin efektif serta mampu memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Electronic money exchangers listing

“Perubahan perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Setelah sepuluh tahun berjalan tentu perlu penyesuaian dengan kondisi sekarang,” ujar Abdullah.

Baca Juga :  Nilainya Capai Ratusan Juta, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Menurut H Abdullah, kawasan perkotaan yang semakin padat serta bertambahnya fasilitas publik membuat penguatan aturan KTR menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok juga terus meningkat. Ia menjelaskan, kawasan tanpa rokok bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di ruang publik.

“Anak-anak, ibu hamil, lansia hingga masyarakat umum berhak mendapatkan udara bersih. Karena itu kawasan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum hingga perkantoran harus benar-benar steril dari asap rokok,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus III bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan sejumlah pemangku kepentingan membahas beberapa poin strategis. Di antaranya perluasan area KTR, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Relokasi Warga Kawasan Kumuh di Kapuas Diharapkan Tuntas

H Abdullah berharap revisi perda nantinya tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara maksimal di lapangan.

“Harapan kita masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan bersama. Kalau lingkungan sehat, tentu kualitas hidup masyarakat juga meningkat,” tandasnya. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru