DPRD Kapuas Dukung Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, mengatakan FGD yang melibatkan perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah tepat dalam proses penyusunan regulasi.

“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” ungkap Pahmi.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Jadwalkan Pelantikan Unsur Pimpinan

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu menilai pengendalian peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara optimal karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan Raperda yang melibatkan berbagai unsur bertujuan menghimpun masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Dengan penyusunan naskah akademik dan Raperda ini melibatkan berbagai pihak bertujuan menghimpun masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.

Pahmi menambahkan, regulasi yang disusun juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap mengakomodasi karakteristik serta kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Thosibae Dukung Raperbup Insentif Investasi untuk Perkuat Iklim Usaha di Kapuas

Ia berharap kehadiran Raperda tersebut nantinya mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita kedepan di Kabupaten Kapuas ada kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (tim)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, mengatakan FGD yang melibatkan perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah tepat dalam proses penyusunan regulasi.

“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” ungkap Pahmi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  DPRD Kapuas Jadwalkan Pelantikan Unsur Pimpinan

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu menilai pengendalian peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara optimal karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan Raperda yang melibatkan berbagai unsur bertujuan menghimpun masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Dengan penyusunan naskah akademik dan Raperda ini melibatkan berbagai pihak bertujuan menghimpun masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.

Pahmi menambahkan, regulasi yang disusun juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap mengakomodasi karakteristik serta kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Thosibae Dukung Raperbup Insentif Investasi untuk Perkuat Iklim Usaha di Kapuas

Ia berharap kehadiran Raperda tersebut nantinya mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita kedepan di Kabupaten Kapuas ada kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru