Semua Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST., dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH., serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Ardiansah menjelaskan, agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Hadiri Paripurna IV DPRD

“Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut,” ujarnya.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, seluruh fraksi pendukung DPRD menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Disetujui dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan,” jelas Ardiansah.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dewan Sambut Baik Program WiFi Gratis di Kapuas

Sebagai penutup rangkaian rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai bentuk kesepakatan terhadap raperda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes menilai, persetujuan bersama tersebut mencerminkan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.

“Tentu komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (tim)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST., dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH., serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Ardiansah menjelaskan, agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Hadiri Paripurna IV DPRD

“Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut,” ujarnya.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, seluruh fraksi pendukung DPRD menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Disetujui dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan,” jelas Ardiansah.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Dewan Sambut Baik Program WiFi Gratis di Kapuas

Sebagai penutup rangkaian rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai bentuk kesepakatan terhadap raperda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes menilai, persetujuan bersama tersebut mencerminkan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.

“Tentu komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru