28.6 C
Jakarta
Saturday, January 18, 2025

Perlu Hasilkan Perda yang Berkualitas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – PeraturanDaerah (Perda) sangat penting bagi daerah dan masyarakat, karena itu setiap tahunnya ada produk Perda yang dihasilkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Kapuas H Abdurahman Amur mengatakan, Perda sangat penting karena memiliki peran dalam pelaksanaan otonomi daerah, pembangunan daerah, menjaga ketertiban, mendukung kesejahteraan masyarakat dan membangun kepercayaan publik.

“Perda merupakan aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur kepentingan masyarakat di wilayahnya,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan Perda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, kecuali jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Ikut Bervaksinasi, Dewan Berharap Ini

Perda yang berkualitas dapat dilihat dari sesuai dengan dasar-dasar konstitusional, sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik, selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Dalam proses pembuatan Perda, DPRD harus melibatkan masyarakat dan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

“Jadi kita tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan sosialisasi Perda,” pungkasnya. (alh/ans/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – PeraturanDaerah (Perda) sangat penting bagi daerah dan masyarakat, karena itu setiap tahunnya ada produk Perda yang dihasilkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Kapuas H Abdurahman Amur mengatakan, Perda sangat penting karena memiliki peran dalam pelaksanaan otonomi daerah, pembangunan daerah, menjaga ketertiban, mendukung kesejahteraan masyarakat dan membangun kepercayaan publik.

“Perda merupakan aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur kepentingan masyarakat di wilayahnya,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan Perda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, kecuali jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Ikut Bervaksinasi, Dewan Berharap Ini

Perda yang berkualitas dapat dilihat dari sesuai dengan dasar-dasar konstitusional, sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik, selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Dalam proses pembuatan Perda, DPRD harus melibatkan masyarakat dan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

“Jadi kita tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan sosialisasi Perda,” pungkasnya. (alh/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru