KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas (legislative) dan Pemerintah Kabupaten Kapuas (eksekutif) tidak menemui kesepakatan.
Sehingga Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Perubahan Tahun 2024 tidak disahkan. Hal tersebut dibenarkan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin.
“Dalam pembahasan tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” kata Lawin.
Politisi Partai Hanura ini membenarkan adanya pembahasan yang alot tentang Raperda APBD Perubahan 2024, dan hingga atas pengesahan sebelum tanggal 1 Oktober 2024 tidak ada kesepakatan.
“Iya batal. Tadi tidak ada kesepakatan,” pungkasnya.
Dampak batalnya APBD Perubahan Tahun 2024 ini, maka program-program kegiatan, dan pembangunan di Kabupaten Kapuas yang sudah direncanakan tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. (alh/ans/kpg)