26.7 C
Jakarta
Sunday, October 20, 2024

Perusahaan Besar Swasta Harus Patuh pada Perda Tenaga Kerja Lokal

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Carles Prenky, menekankan pentingnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah Gumas untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal. Pernyataan tersebut disampaikan Carles dalam rapat, Selasa (15/10/2024).

Carles mengingatkan bahwa tidak hanya satu atau dua PBS yang dia kunjungi, tetapi semua PBS harus memperhatikan aturan ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gumas tidak main-main dalam menerapkan kebijakan ini, dan sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.

“Jika tidak mematuhi Perda ini, ada sanksi pidana dan denda yang harus dibayar oleh perusahaan yang melanggar. Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran kepada PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Ternak Berkeliaran di Jalan Jadi Perhatian Dewan

DPRD Gumas sebelumnya telah melakukan kunjungan ke beberapa PBS, namun masih ditemukan minimnya karyawan lokal di perusahaan-perusahaan tersebut. Carles mengimbau kepada dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Distrasnakerkop) serta UKM, untuk segera menyurati PBS yang ada di daerah agar mematuhi Perda yang sudah ditetapkan.

“Kami juga mengimbau dinas yang berhubungan dengan tenaga kerja untuk memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat taat pada Perda yang sah ini dan bertindak secara konsekuen,” tandasnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Carles Prenky, menekankan pentingnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah Gumas untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal. Pernyataan tersebut disampaikan Carles dalam rapat, Selasa (15/10/2024).

Carles mengingatkan bahwa tidak hanya satu atau dua PBS yang dia kunjungi, tetapi semua PBS harus memperhatikan aturan ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gumas tidak main-main dalam menerapkan kebijakan ini, dan sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.

“Jika tidak mematuhi Perda ini, ada sanksi pidana dan denda yang harus dibayar oleh perusahaan yang melanggar. Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran kepada PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Ternak Berkeliaran di Jalan Jadi Perhatian Dewan

DPRD Gumas sebelumnya telah melakukan kunjungan ke beberapa PBS, namun masih ditemukan minimnya karyawan lokal di perusahaan-perusahaan tersebut. Carles mengimbau kepada dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Distrasnakerkop) serta UKM, untuk segera menyurati PBS yang ada di daerah agar mematuhi Perda yang sudah ditetapkan.

“Kami juga mengimbau dinas yang berhubungan dengan tenaga kerja untuk memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat taat pada Perda yang sah ini dan bertindak secara konsekuen,” tandasnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru