KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih jangan hanya mengejar kecepatan berdiri, tetapi minim manfaat bagi masyarakat. Proses pembentukan hingga pemilihan pengurus diminta dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Anggota DPRD Gumas, Sahriah K Sabran, menegaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur tahapan pembentukan koperasi, mulai sosialisasi, proses pembentukan, pemilihan pengurus hingga pengesahan badan hukum.
Namun, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan orang-orang yang masuk dalam kepengurusan memiliki kapasitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Di dalam itu mengatur pembentukan, supaya petugas desa atau perangkat ataupun kades juga saudara kades itu tidak bisa menjadi pengurus di dalam koperasi tersebut. Kalau bisa harus orang-orang yang netral,” kata Sahriah, Rabu (12/8/2026).
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan, jangan sampai koperasi yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat justru berubah menjadi “koperasi orang dekat”.
Menurutnya, keterlibatan pihak yang netral dan profesional menjadi salah satu kunci agar pengelolaan koperasi berjalan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sahriah menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak harus selalu dimulai dari nol. Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau melakukan revitalisasi.
Termasuk soal penamaan koperasi. Nama dan formatnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mencantumkan nama desa sesuai aturan.
Bagi Sahriah, koperasi tidak boleh berhenti setelah memiliki papan nama, kantor, dan struktur kepengurusan. Setelah terbentuk, koperasi harus mampu menjalankan kegiatan usaha yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Misalnya penyediaan sembako, obat-obatan dengan harga terjangkau, unit simpan pinjam hingga berbagai usaha lain yang disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing desa.
“Jangan hanya terbentuk secara administrasi. Harus ada kegiatan usaha yang memberikan manfaat dan dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Dia juga meminta adanya monitoring setelah koperasi berjalan. Pengawasan diperlukan agar pengelolaan koperasi tetap sesuai tujuan awal dan tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Sahriah berharap seluruh pihak tidak menganggap aturan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai formalitas. Sebab, ukuran keberhasilan koperasi bukan dari seberapa cepat berdiri, melainkan seberapa besar kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat desa.
“Apabila sudah sesuai di SE Menteri Koperasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tandasnya. (nya)


