KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. Sehingga, dapat memudahkan OPD terkait dalam kepengurusan perda di wilayah ini.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Carles Prenky mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementrian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas.
“Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum. E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit, apabila dalam proses fasilitasi Perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” terang Carles Prenky, belum lama ini.
Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki berbagai fitur seperti E-Fasilitasi, E-Konsultasi dan E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).
“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.
Ia menambahkan, perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukkan kedalam Propemperda Tahun 2023 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas, melalui Bagian Hukum Setda sehingga dilakukan revisi terhadap Propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa buah Raperda.
“Untuk jumlah Raperda Prioritas tahun lalu data yang masuk yaitu berjumlah 10 buah Raperda, maka ini perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukan dalam Prompemperda dewan,” pungkasnya. (nya)