KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Setelah menjalani masa cuti bersama dan libur nasional selama 11 hari, disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali menjadi perhatian. DPRD setempat menegaskan agar seluruh ASN mematuhi jadwal masuk kerja tanpa menambah hari libur usai Idulfitri 1446 Hijriah.
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, menuturkan bahwa libur telah berlangsung cukup panjang, yakni sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Ia menjelaskan, tanggal 28 dan 29 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi, sedangkan 1–7 April merupakan libur lebaran.
“Sedangkan 1-7 April merupakan libur lebaran dan seluruh pegawai mulai aktif berkantor pada Selasa 8 April 2025, dan kita juga menghormati waktu libur ASN. Namun kami juga mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar masuk kerja di hari pertama dan harapan kita jangan tambah libur,” terang dia.
Ia menekankan pentingnya peran strategis ASN dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Menurutnya, disiplin kerja menjadi kunci agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal.
“Untuk itu mereka juga harus mematuhi ketentuan hari dan jam kerja setelah cuti bersama mengingat kedisiplinan dan tanggung jawab ASN atau PNS menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” tandas dia. (nya)