32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Hati-hati Kelola Keuangan Desa, Kades Diminta Transparan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka menekankan pentingnya pengelolaan dana sesuai aturan agar tidak terjerat masalah hukum.

“Kami dari DPRD mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai terbentur dengan aparat penegak hukum,” ujar Ketua DPRD Gumas, Binartha, Jumat (1/11/2024).

Binartha menjelaskan bahwa dana desa dan alokasi dana desa yang diterima Kades merupakan kebijakan penting dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendukung pembangunan desa. Karena itu, pengelolaan dana ini harus mengikuti prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  IKN dan Pilkada Serentak, DPRD Gunung Mas Serukan Perubahan Mindset dan Netralitas ASN

“Peran dan tugas Kades mencakup tanggung jawab yang besar, sehingga penting untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” lanjut Binartha.

Ia juga mendorong para Kades untuk terus belajar dan berkoordinasi, mengingat aturan yang mengatur pengelolaan dana desa kerap mengalami perubahan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan desa dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami selalu mengingatkan agar Kades memiliki sikap melayani. Satukan perbedaan di masyarakat, karena Anda sekarang adalah pelayan bagi mereka,” ungkap Binartha. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka menekankan pentingnya pengelolaan dana sesuai aturan agar tidak terjerat masalah hukum.

“Kami dari DPRD mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai terbentur dengan aparat penegak hukum,” ujar Ketua DPRD Gumas, Binartha, Jumat (1/11/2024).

Binartha menjelaskan bahwa dana desa dan alokasi dana desa yang diterima Kades merupakan kebijakan penting dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendukung pembangunan desa. Karena itu, pengelolaan dana ini harus mengikuti prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  IKN dan Pilkada Serentak, DPRD Gunung Mas Serukan Perubahan Mindset dan Netralitas ASN

“Peran dan tugas Kades mencakup tanggung jawab yang besar, sehingga penting untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” lanjut Binartha.

Ia juga mendorong para Kades untuk terus belajar dan berkoordinasi, mengingat aturan yang mengatur pengelolaan dana desa kerap mengalami perubahan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan desa dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami selalu mengingatkan agar Kades memiliki sikap melayani. Satukan perbedaan di masyarakat, karena Anda sekarang adalah pelayan bagi mereka,” ungkap Binartha. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru