PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng pada Rabu (20/5).
Hal ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi dan kreativitas lokal. Kehadiran Hj Mery Rukaini dalam forum ini tidak sendirian. Ia memimpin langsung delegasi dari Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sinergi ini menunjukkan bahwa seluruh elemen legislatif Barito Utara memiliki visi yang sama dalam mengamankan potensi daerah. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, melainkan juga pada aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujar Hajrianor.
Mery Rukaini secara terbuka menyampaikan alasan mendasar mengapa DPRD Kabupaten Barito Utara begitu serius mengawal produk hukum ini. Ia ingin memastikan seluruh hasil keringat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta warisan budaya leluhur memiliki legalitas yang diakui oleh negara.
“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting,” ungkapnya.
DPRD Barito Utara juga berkomitmen untuk tidak hanya sekadar memproduksi aturan di atas kertas, tetapi juga mengawal implementasinya di lapangan. Mery menekankan pentingnya peran pemerintah daerah pasca-perda ini disahkan, terutama dalam hal memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat awam yang mungkin masih kesulitan mengakses jalur birokrasi.
Sebagai penutup dari rangkaian kegiatan sinkronisasi tersebut, Hj Mery Rukaini secara simbolis menerima Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual serta Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dari pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Penyerahan dokumen ini menjadi bukti konkret bahwa kerja sama antara legislator Barito Utara dan pakar hukum berjalan dengan baik demi menghasilkan peraturan daerah yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada masyarakat luas. (bn/nue/kpg)


