PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Memperkuat kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya. Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis. Untuk menerapkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi pelaku tindak pidana dengan kategori tertentu.
“Penandatanganan ini adalah komitmen kita dalam menjalankan undang-undang tentang tindak pidana pekerja sosial. Bagi pelaku dengan hukuman di bawah lima tahun, hukumannya tidak selalu harus berupa penjara. Bisa berupa denda, pengawasan, hingga pidana kerja sosial,” kata Fairid, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan Pemko siap menampung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dengan menyiapkan lokasi sesuai kebutuhan pembinaan.
“Misalnya mereka dapat ditugaskan menyapu jalan dan di tempatkan di Dinas Lingkungan Hidup. Bisa juga menjadi tenaga kebersihan di rumah sakit maupun puskesmas,” ujarnya.
Dia juga menegaskan. Bahwa kolaborasi dengan Bapas merupakan wujud nyata pelaksanaan pidana non-pemenjaraan yang memberikan manfaat bagi pelaku serta masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Bapas berupaya menciptakan mekanisme pelaksanaan pidana non-pemenjaraan yang efektif dan berdampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut berfokus pada penunjukan lokasi pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dan kerja sosial yang menjadi ruang pembinaan, pembelajaran, serta penguatan tanggung jawab sosial.
Dia menambahkan. Bahwa Pemko siap bersinergi dalam penyediaan fasilitas, layanan, serta koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak. Agar pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat ini bisa menjadi bentuk pembinaan yang bermartabat,” pungkasnya. (*/adr)


