Senada dengan Bupati Shalahuddin yang meminta gerak cepat verifikasi data, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menyatakan bahwa DPRD Barito Utara akan mengawal proses ini. Ia mendorong agar pemerintah desa segera melaporkan hasil pendataan ulang kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk bekerja cepat setelah data desa terkumpul. Validasi harus dilakukan, jangan sampai ada bantuan yang mengendap di gudang karena masalah administrasi,” tambahnya.
Selain itu, terkait arahan Gubernur mengenai pembukaan lahan gambut yang wajib mengantongi izin, Hj. Henny mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya soal kelestarian lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan ekonomi masyarakat. Ia menyebut DPRD telah memasukkan aspek pelestarian lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai prioritas dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
“Pelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama. Kami di DPRD sudah menyusun pokok-pokok pikiran yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelestarian lingkungan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh praktik pembukaan lahan yang ilegal dan merusak ekosistem gambut,” pungkasnya.
Ia berharap tindak lanjut dari dialog ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga pembangunan di Barito Utara dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (ren)
Senada dengan Bupati Shalahuddin yang meminta gerak cepat verifikasi data, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menyatakan bahwa DPRD Barito Utara akan mengawal proses ini. Ia mendorong agar pemerintah desa segera melaporkan hasil pendataan ulang kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk bekerja cepat setelah data desa terkumpul. Validasi harus dilakukan, jangan sampai ada bantuan yang mengendap di gudang karena masalah administrasi,” tambahnya.
Selain itu, terkait arahan Gubernur mengenai pembukaan lahan gambut yang wajib mengantongi izin, Hj. Henny mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya soal kelestarian lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan ekonomi masyarakat. Ia menyebut DPRD telah memasukkan aspek pelestarian lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai prioritas dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
“Pelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama. Kami di DPRD sudah menyusun pokok-pokok pikiran yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelestarian lingkungan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh praktik pembukaan lahan yang ilegal dan merusak ekosistem gambut,” pungkasnya.
Ia berharap tindak lanjut dari dialog ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga pembangunan di Barito Utara dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (ren)