33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mulai Hari Ini, Terbang ke Jawa-Bali Boleh Pakai RTD-Antigen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Pusat memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu 3 November 2021.

"Penerbangan tujuan Jawa-Bali sudah boleh pakai RTD-Antigen dan bukti telah vaksin Covid-19 dosis kedua. Ketentuan ini, berlaku mulai hari ini," katanya, Rabu (3/11).

Dijelaskan Siswanto, penggunaan bukti negatif tes Covid-19 dengan menggunakan metode RTD-Antigen (1×24 jam) bagi calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali, hanya berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Baca Juga :  Menebar Kebaikan, Polwan Bagikan sembako ke Masyarakat Flamboyan Bawah

Untuk yang baru mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19, para calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali tetap menggunakan hasil negatif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlaku 3×24 jam dan bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.

"Calon penumpang juga tetap diwajibkan mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC saat sebelum keberangkatan," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Siswanto juga mengungkapkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun, saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara sesuai daerah tujuan dengan ketentuan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan dan kartu keluarga serta didampingi orangtuanya.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.

Baca Juga :  Meningkat, DP3APPKB Beberkan Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Pusat memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu 3 November 2021.

"Penerbangan tujuan Jawa-Bali sudah boleh pakai RTD-Antigen dan bukti telah vaksin Covid-19 dosis kedua. Ketentuan ini, berlaku mulai hari ini," katanya, Rabu (3/11).

Dijelaskan Siswanto, penggunaan bukti negatif tes Covid-19 dengan menggunakan metode RTD-Antigen (1×24 jam) bagi calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali, hanya berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Baca Juga :  Menebar Kebaikan, Polwan Bagikan sembako ke Masyarakat Flamboyan Bawah

Untuk yang baru mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19, para calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali tetap menggunakan hasil negatif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlaku 3×24 jam dan bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.

"Calon penumpang juga tetap diwajibkan mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC saat sebelum keberangkatan," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Siswanto juga mengungkapkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun, saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara sesuai daerah tujuan dengan ketentuan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan dan kartu keluarga serta didampingi orangtuanya.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.

Baca Juga :  Meningkat, DP3APPKB Beberkan Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru