PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Unit Opsnal Jatanras Polres Kotawaringin barat beserta Unit Reskrim Polsek Kumai meringkus RM, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. RM diketahui selama ini telah melakukan aksi kejahatannya setidaknya di 13 lokasi berbeda di wilayah Kotawaringin Barat.
“Pelaku berinisial RM berhasil ditangkap Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Jumat (22/10/2021).
Penangkapan RM, jelas Devy, merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan beberapa TKP kasus curanmor yang disinyalir dilakukan oleh tersangka RM.
"Beberapa lokasi yang menjadi TKP aksi curanmor oleh pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Arut Selatan sebanyak 4 lokasi dan Kecamatan Kumai sebanyak 9 lokasi. Untuk sementara hasil penyelidikan terdapat 13 TKP, dan akan melakukan pengembangan kembali," jelas Devy.
Adapun modus operandi pelaku pada saat melakukan pencurian dengan menggunakan obeng yang sudah di modifikasi dan ada beberapa dengan cara didorong di waktu malam hari dan sepi.
"Tersangka sudah kita amankan di Polsek Kumai guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.