PALANGKA RAYA, PROKTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng mengakui telah menerima informasi perihal adanya dugaan korupsi di KPU Kabupaten Kapuas.
Berkenaan dengan itu, KPU Kalteng meminta agar KPU Kapuas memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi, karena berkenaan dengan anggaran Pilkada Kateng 2020 telah dilakukan audit.
"Terkait permintaan keterangan KPU Kapuas oleh Kejari, sudah dilaporkan ke kami KPU Provinsi. Dan kami arahkan untuk memenuhi panggilan dan silakan mengklarifikasi sesuai wewenang masing-masing," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Senin (19/7).
Menurut Harmain, dalam pengelolaan dana hibah ataupun APBD pada penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020, telah mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada. "Dan perlu kami sampaikan, dalam mengelola dana hibah ataupun APBN pada penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020, semua sudah mengacu pada ketentuan yang ada. Dan KPU se Kalteng terkait penggunaan dana hibah sudah diaudit oleh inspektorat sebanyak 3 kali dan oleh BPK sebanyak satu kali," ucapnya.
Harmain pun mempertanyakan, apakah persoalan yang sudah diaudit tersebut memungkinkan ada penyimpangan. "Apakah mungkin ada penyimpangan disetiap Satker, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Itulah gunanya adanya reviu atau audit, untuk meluruskan penyimpangan. Setelah diaudit, setiap Satker yang mendapat LHP Audit wajib memindaklanjuti temuan tersebut, baik yang bersifat administratif atau TGR," ujarnya.
Dia menegaskan, terkait permintaan keterangan/klarifikasi oleh Kejari di kapuas, dan bila Kejari merasa masih ada penyimpangan, maka sesuai ketentuan, nanti pihak Kejaksaan akan berkoordinasi demgan Inspektorat KPU RI.
"Mereka telah melaksanakan audit di Satker KPU, termasuk KPU Kapuas. Untuk tahapan selanjutnya dan kemungkinan untuk diaudit kembali," pungkasnya.