PROKALTENG.CO-Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Banjarbaru. Rupanya masih ada saja remaja yang nekat menggelar pesta minuman beralkohol (minol).
Tepat pada malam Minggu atau pada Sabtu (3/7) malam. Sejumlah remaja terjaring razia penegakan PPKM di Banjarbaru. Mereka kedapatan tengah pesta minol oleh petugas Satpol PP Banjarbaru.
"Benar, masih ada sejumlah remaja yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi minol. Mereka memanfaatkan beberapa tempat sepi, termasuk di antaranya seperti ruang terbuka hijau (RTH)," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.
Dalam temuan atau tangkapan ini, para remaja ini kata Yanto mengonsumsi minuman alkohol hasil oplosan. Mulai dari minuman beralkohol bermerek hingga hasil oplosan minuman berenergi dengan alkohol murni.
"Mereka kebanyakan mencampur atau mengoplos sendiri minumannya. Ketika tertangkap tangan minol ini kita suruh buang di tempat untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Untuk remaja yang kedapatan pesta minol, Yanto mengatakan jika mereka dilakukan pembinaan. Termasuk juga diberikan sanksi berupa push up di tempat.
"Dari keterangan mereka, remaja-remaja ini rata-rata berasal dari wilayah atau daerah tetangga, bukan warga Banjarbaru. Beberapa kali kedapatan hal yang sama juga demikian," ucapnya.
Tak lupa, penerangan yang remang di sejumlah lokasi termasuk di RTH dan fasilitas umum (fasum) kata Yanto juga rawan disalahgunakan. Sehingga penting katanya untuk menerangi beberapa fasum atau RTH yang rawan.
"Masih cukup banyak ruang terbuka hijau maupun fasum yang minim penerangan lampu jalan berdampak pada tingkat kriminalitas ditempat tersebut terhadap para remaja maupun pengguna jalan," sarannya.
Selain memergoki dan menciduk remaja yang tengah pesta minol. Sejumlah tempat usaha khususnya kafe-kafe kata Yanto juga terjaring melanggar jam operasional PPKM skala mikro yang berlaku.
"Kita jug melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin-izin dari kafe yang berada di Banjarbaru. Kemudian, ada juga pembubaran sekelompok orang yang memicu kerumunan dan beraktivitas melebihi batas jam operasional," pungkasnya.