33.6 C
Jakarta
Friday, June 27, 2025

Edarkan Sabu, Oknum Karyawan PT. KSI di Danau Sembuluh Dibekuk Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Seruyan kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, berinisial DO (45). Dari tangan pria yang diketahui merupakan karyawan di PT. Kerry Sawit Indonesia (KSI) di Kecamatan Danau Sembuluh ini, polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar, Selasa (15/6) lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bermodal informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Danau Sembuluh, akhirnya berhasil membekuk tersangka. Penangkapan tersangka dilakukan saat target operasi melintas tepatnya di PT. KSI I bedeng Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (12/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pada saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapatkan beberapa barang bukti yaitu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis, Jumat (18/6).

Baca Juga :  Obat Nyamuk Hanguskan 6 Ruko di Taman Kota Sampit

Tidak hanya itu, anggota Polsek Danau Sembuluh juga kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sementara, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, tepatnya di perumahan karyawan nomor C 24 PT. KSI III Bedeng Timur di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh itu. Lagi-lagi polisi juga mendapat barang bukti sebanyak 21 klip plastik yang berisikan sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang disimpan di belakang pekarangan rumah.

Alhasil tersangka bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 7,05 gram itu diamankan di Polsek Danau Sembuluh guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sebagai karyawan PT. KSI dan untuk asal barang berdasarkan keterangan daripada tersangka, didapatkan dari seseorang di Sampit, dengan harga 6 juta rupiah. Saat ini tersangka dan bukti sudah kami lakukan penahanan dan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga :  Mobil Parkir Depan Apotek, Pintu Dijebol, Uang dan Surat Berharga Raib

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Muara Bulan ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Seruyan kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, berinisial DO (45). Dari tangan pria yang diketahui merupakan karyawan di PT. Kerry Sawit Indonesia (KSI) di Kecamatan Danau Sembuluh ini, polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar, Selasa (15/6) lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bermodal informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Danau Sembuluh, akhirnya berhasil membekuk tersangka. Penangkapan tersangka dilakukan saat target operasi melintas tepatnya di PT. KSI I bedeng Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (12/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pada saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapatkan beberapa barang bukti yaitu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis, Jumat (18/6).

Baca Juga :  Obat Nyamuk Hanguskan 6 Ruko di Taman Kota Sampit

Tidak hanya itu, anggota Polsek Danau Sembuluh juga kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sementara, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, tepatnya di perumahan karyawan nomor C 24 PT. KSI III Bedeng Timur di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh itu. Lagi-lagi polisi juga mendapat barang bukti sebanyak 21 klip plastik yang berisikan sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang disimpan di belakang pekarangan rumah.

Alhasil tersangka bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 7,05 gram itu diamankan di Polsek Danau Sembuluh guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sebagai karyawan PT. KSI dan untuk asal barang berdasarkan keterangan daripada tersangka, didapatkan dari seseorang di Sampit, dengan harga 6 juta rupiah. Saat ini tersangka dan bukti sudah kami lakukan penahanan dan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga :  Mobil Parkir Depan Apotek, Pintu Dijebol, Uang dan Surat Berharga Raib

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Muara Bulan ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru