25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Nekat Mudik! Sudah Ada Sanksi Menanti untuk ASN

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin
Timur (Kotim), Irawati menyebutkan ada tindakan tegas bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang tidak menghiraukan atau nekat mudik lebaran 2021.

“Sudah seharusnya seorang ASN dapat menjadi
contoh bagi masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi setiap aturan dan keputusan
dari pemerintah,” kata Irawati, Senin (3/5).

Dijelaskannya, pelarangan mudik atau cuti
selama lebaran bagi ASN ini, telah tertuang dalam surat edaran menpan rb nomor
08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau
mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19. Tujuan dari
larangan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng itu
menegaskan, sudah ada sanksi yang menunggu apabila masih ada ASN yang tidak
taat aturan dan nekat mudik mulai dari penurunan pangkat hingga penundaan gaji.

Baca Juga :  Langgar Ritual Pemali, 8 Orang di Lamandau Disanksi Adat

“Sanksi mulai dari penundaan gaji hingga
penurunan pangkat akan diberikan, jika ASN di lingkungan Pemkab Kotim, tidak
menghiraukan imbauan larangan mudik lebaran,” ungkapnya.

“Mari kita jaga diri
dan keluarga kita dari paparan Covid-19 dengan tidak mudik lebaran,” ajaknya. 

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin
Timur (Kotim), Irawati menyebutkan ada tindakan tegas bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang tidak menghiraukan atau nekat mudik lebaran 2021.

“Sudah seharusnya seorang ASN dapat menjadi
contoh bagi masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi setiap aturan dan keputusan
dari pemerintah,” kata Irawati, Senin (3/5).

Dijelaskannya, pelarangan mudik atau cuti
selama lebaran bagi ASN ini, telah tertuang dalam surat edaran menpan rb nomor
08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau
mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19. Tujuan dari
larangan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng itu
menegaskan, sudah ada sanksi yang menunggu apabila masih ada ASN yang tidak
taat aturan dan nekat mudik mulai dari penurunan pangkat hingga penundaan gaji.

Baca Juga :  Langgar Ritual Pemali, 8 Orang di Lamandau Disanksi Adat

“Sanksi mulai dari penundaan gaji hingga
penurunan pangkat akan diberikan, jika ASN di lingkungan Pemkab Kotim, tidak
menghiraukan imbauan larangan mudik lebaran,” ungkapnya.

“Mari kita jaga diri
dan keluarga kita dari paparan Covid-19 dengan tidak mudik lebaran,” ajaknya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru