33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Langgar Ritual Pemali, 8 Orang di Lamandau Disanksi Adat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan Pantang Pemali dalam rangkaian Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19 yang digelar selama satu hari penuh pada Kamis, 8 Juli 2021, di Kabupaten Lamandau telah selesai dilaksanakan.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Masyarakat juga tampak menghormati adat istiadat dan kepercayaan leluhur setempat. Hal itu terlihat dari sepinya jalan-jalan dari semua aktivitas kegiatan masyarakat selama proses ritual adat dilaksanakan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau, Hendra Lesmana, melalui Wakil Ketua DAD) Kabupaten Lamandau, Willin C. Okamoto, mengatakan, meski berjalan aman dan lancar namun demikian, dalam pelaksanaan ritual adat ditemukan ada 8 pelanggaran yang dilanggar oleh masyarakat.

Pelanggaran tersebut, terdiri dari 1 pelanggaran berasal dari warga luar wilayah (batas) Kabupaten Lamandau, dan 7 lainnya berasal dari warga masyarakat Kabupaten Lamandau. Adapun jenis hukum adat yang dilanggar adalah “Melangar Potas Mencuruk Buhul”.

Baca Juga :  Lebih Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

“Terhadap pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau, dengan putusan denda sebesar 27 Losa yang ditipas (diganti) senilai Rp 6.750.000,” ujar Wilin C. Okamoto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/7).

Wilin menjelaskan, adapun rincian sanksi adat yang diberikan adalah, senilai 15 Losa, ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, dan Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, biaya sengkolan senilai 1 Losa, sehingga total keseluruhan saksi yang diberikan menjadi menjadi 27 Losa.

“Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau, H Hendra Lesmana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD, seluruh unsur Forkopimda beserta jajaran, tokoh adat, Pemerintah Desa, tidak terkecuali seluruh lapisan masyarakat, yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama.

Baca Juga :  Majukan Pembinaan Olahraga

“Saya bangga dengan warga Kabupaten Lamandau atas ketaatan dan kepatuhan terhadap pantang pemali/larangan, yang dilaksanakan berbasis kearifan lokal dengan, pendekatan budaya walaupun dari latar belakang suku dan agama yang berbeda,” kata Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau.

H Hendra berharap, semoga dengan ikhtiar dan usaha ini mampu menurunkan serta melokalisir penyebaran wabah Covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau.

Sebelumnya, Kabupaten Lamandau menggelar kegiatan Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19, sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 

Selama proses ritual berlangsung, mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk bediam diri dirumah selama satu hari penuh sejak pukul 06:00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, hal tersebut di sebagai lambang pembersihan daerah dari pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan Pantang Pemali dalam rangkaian Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19 yang digelar selama satu hari penuh pada Kamis, 8 Juli 2021, di Kabupaten Lamandau telah selesai dilaksanakan.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Masyarakat juga tampak menghormati adat istiadat dan kepercayaan leluhur setempat. Hal itu terlihat dari sepinya jalan-jalan dari semua aktivitas kegiatan masyarakat selama proses ritual adat dilaksanakan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau, Hendra Lesmana, melalui Wakil Ketua DAD) Kabupaten Lamandau, Willin C. Okamoto, mengatakan, meski berjalan aman dan lancar namun demikian, dalam pelaksanaan ritual adat ditemukan ada 8 pelanggaran yang dilanggar oleh masyarakat.

Pelanggaran tersebut, terdiri dari 1 pelanggaran berasal dari warga luar wilayah (batas) Kabupaten Lamandau, dan 7 lainnya berasal dari warga masyarakat Kabupaten Lamandau. Adapun jenis hukum adat yang dilanggar adalah “Melangar Potas Mencuruk Buhul”.

Baca Juga :  Lebih Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

“Terhadap pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau, dengan putusan denda sebesar 27 Losa yang ditipas (diganti) senilai Rp 6.750.000,” ujar Wilin C. Okamoto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/7).

Wilin menjelaskan, adapun rincian sanksi adat yang diberikan adalah, senilai 15 Losa, ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, dan Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, biaya sengkolan senilai 1 Losa, sehingga total keseluruhan saksi yang diberikan menjadi menjadi 27 Losa.

“Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau, H Hendra Lesmana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD, seluruh unsur Forkopimda beserta jajaran, tokoh adat, Pemerintah Desa, tidak terkecuali seluruh lapisan masyarakat, yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama.

Baca Juga :  Majukan Pembinaan Olahraga

“Saya bangga dengan warga Kabupaten Lamandau atas ketaatan dan kepatuhan terhadap pantang pemali/larangan, yang dilaksanakan berbasis kearifan lokal dengan, pendekatan budaya walaupun dari latar belakang suku dan agama yang berbeda,” kata Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau.

H Hendra berharap, semoga dengan ikhtiar dan usaha ini mampu menurunkan serta melokalisir penyebaran wabah Covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau.

Sebelumnya, Kabupaten Lamandau menggelar kegiatan Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19, sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 

Selama proses ritual berlangsung, mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk bediam diri dirumah selama satu hari penuh sejak pukul 06:00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, hal tersebut di sebagai lambang pembersihan daerah dari pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru