KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO โ Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan budak narkoba jenis sabu, Jumat (5/2) Pukul 17.15ร WIB di depan Alfamart Pulau Telo, Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
โKita amankan tersangka I Made Yuda Pransisko (25) alamat Basarang, Km 012, Desa Batu Nindan, RT. 001, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,โ ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Sabtu (6/2).
Selain itu, lanjut Iptu Subandi, barang bukti yang diamankan, satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 0,41 gram (plastik+kristal), satu buah plastik klip kecil bening, satu buah HP Merk Redmi 9 warna Hitam Ungu, dan satu buah masker Non-Medis warna Biru Muda.
โTersangka dijerat โPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangร Narkotika,โ pungkasnya.