26.6 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Bantah Semua Tuduhan Ben-Ujang, KPU Minta MK Sahkan Perhitungkan Suara

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng selaku
pihak Termohon pada siang perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah
Konstitusi (MK), melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang
disangkakan oleh Pemohon pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar.

Melalui kuasa hukumnya, Ali
Nurdin, KPU kalteng menyampaikan 4 petitum dalam sidang PHP Gubernur Kalteng 2021.

“Termohon membantah semua
tuduhan pihak Pemohon. Dan KPU telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan
yang berdasar pada aturan dan ketentuan berlaku,” kata Ali Nurdin, dalam
sidang MK yang digelar Rabu (3/2/2021) pagi.

Termohon KPU Kalteng menyampaikan
140 lebih bukti untuk membantah tuduhan Pemohon terkait kecurangan Pilkada
Kalteng 2020. KPU pun menyampaikan beberapa petitum pada sidang MK.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik

“Berdasarkan uraian sebagai
kami, termohon memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai
berikut, mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan pernyataan Pemohon tidak dapat
diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan
tetap berlaku putusan KPU Kalimantan Tengah Nomor 075  tahun 2020.
Menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur Provinsi
Kalteng tahun 2020, dan Atau jika MK berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya,” ucap Ali Nurdin.

Sebelumnya, Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrahim menegaskan, pihaknya telah menyampaikan 140 lebih bukti kepada
MK terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng.

“Kita sudah menyampaikan 140
bukti ke MK untuk membantah tuduhan pemohon,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng selaku
pihak Termohon pada siang perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah
Konstitusi (MK), melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang
disangkakan oleh Pemohon pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar.

Melalui kuasa hukumnya, Ali
Nurdin, KPU kalteng menyampaikan 4 petitum dalam sidang PHP Gubernur Kalteng 2021.

“Termohon membantah semua
tuduhan pihak Pemohon. Dan KPU telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan
yang berdasar pada aturan dan ketentuan berlaku,” kata Ali Nurdin, dalam
sidang MK yang digelar Rabu (3/2/2021) pagi.

Termohon KPU Kalteng menyampaikan
140 lebih bukti untuk membantah tuduhan Pemohon terkait kecurangan Pilkada
Kalteng 2020. KPU pun menyampaikan beberapa petitum pada sidang MK.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik

“Berdasarkan uraian sebagai
kami, termohon memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai
berikut, mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan pernyataan Pemohon tidak dapat
diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan
tetap berlaku putusan KPU Kalimantan Tengah Nomor 075  tahun 2020.
Menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur Provinsi
Kalteng tahun 2020, dan Atau jika MK berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya,” ucap Ali Nurdin.

Sebelumnya, Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrahim menegaskan, pihaknya telah menyampaikan 140 lebih bukti kepada
MK terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng.

“Kita sudah menyampaikan 140
bukti ke MK untuk membantah tuduhan pemohon,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru