28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Kalteng Bantah Ada Pelanggaran DPTb, Kuasa Hukum: DPTb Malah Untun

PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada
(PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 kembali bergulir di Mahkamah
Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng membantah semua tuduhan yang
disangkakan oleh pemohon, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar melalui
kuasanya Bambang Widjojanto dkk.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin pada
persidangan yang digelar Rabu (3/2/2021) pagi, membantah semua tuduhan
kecurangan yang disangkakan pemohon. Pasalnya, KPU Kalteng telah melaksanakan
seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Salah satu bantahan yang menohok
terhadap tuduhan pemohon, yakni dugaan mobilisasi dan manipulasi daftar
pemilih tambahan (DPTb). Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, sejumlah besar
TPS yang terdapat banyak DPTb, justru malah menguntungkan suara pasangan Ben-Ujang.

Baca Juga :  Di Barsel, Eddy Raya Targetkan 60 Persen Kemenangan untuk Sugianto-Edy

“Jadi tuduhan yang
disampaikan oleh pemohon tidak berdasar dan cenderung asumsi serta prasangka.
Dan Termohon (KPU, red) sudah melaksanakan semua tahapan sesuai UU yang
berlaku,” kata Ali Nurdin dalam persidangan Panel 1 majelis hakim MK yang
dipimpin Anwar Usman.

Dia mengatakan, perihal tuduhan
manipulasi DPTb dan mobilisasi DPTb sangat tidak berdasar. Pasalnya terkait hal
itu juga tidak ada laporan, temuan, dan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
Kalteng atau jajarannya terkait pelanggaran tersebut. 

“Pemohon juga tidak
menyampaikan dengan jelas apa dan bagaimana bentuk manipulasi DPTb dan mobilisasi
pemilih DPTb. Dan tuduhan pemohon bahwa KPU tidak netral dengan manipulasi dan
mobilisasi DPTb tidak berdasar. Bahkan Pemohon tidak dapat menunjukan
manipulasi DPTb dan mobilisasi pemilih tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Wisata Kobar Harus Bisa Lebih Maju Lagi

Ditegaskan Ali Nurdin, di
sejumlah besar TPS, DPTb lebih besar dari perolehan suara pasangan calon pihak Terkait, yakni Sugianto Sabran – Edy Pratowo lebih rendah. Ali Nurdin pun
menunjukan bukti melalui tabel perhitungan suara.

“Saya akan tampilkan tabel,
saya tampilkan hasil diberbagai TPS yang mana jumlah pemilih tambahan lebih
besar dari pada pihak Terkait. Contoh di TPS 61, DPTB-nya 46, sedangkan suara
pihak Terkait (Sugianto-Edy) 27 dan seterusnya begitu di beberapa TPS. Jadi tidak
mungkin pemilih DPTb itu memilih pihak Terkait,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada
(PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 kembali bergulir di Mahkamah
Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng membantah semua tuduhan yang
disangkakan oleh pemohon, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar melalui
kuasanya Bambang Widjojanto dkk.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin pada
persidangan yang digelar Rabu (3/2/2021) pagi, membantah semua tuduhan
kecurangan yang disangkakan pemohon. Pasalnya, KPU Kalteng telah melaksanakan
seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Salah satu bantahan yang menohok
terhadap tuduhan pemohon, yakni dugaan mobilisasi dan manipulasi daftar
pemilih tambahan (DPTb). Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, sejumlah besar
TPS yang terdapat banyak DPTb, justru malah menguntungkan suara pasangan Ben-Ujang.

Baca Juga :  Di Barsel, Eddy Raya Targetkan 60 Persen Kemenangan untuk Sugianto-Edy

“Jadi tuduhan yang
disampaikan oleh pemohon tidak berdasar dan cenderung asumsi serta prasangka.
Dan Termohon (KPU, red) sudah melaksanakan semua tahapan sesuai UU yang
berlaku,” kata Ali Nurdin dalam persidangan Panel 1 majelis hakim MK yang
dipimpin Anwar Usman.

Dia mengatakan, perihal tuduhan
manipulasi DPTb dan mobilisasi DPTb sangat tidak berdasar. Pasalnya terkait hal
itu juga tidak ada laporan, temuan, dan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
Kalteng atau jajarannya terkait pelanggaran tersebut. 

“Pemohon juga tidak
menyampaikan dengan jelas apa dan bagaimana bentuk manipulasi DPTb dan mobilisasi
pemilih DPTb. Dan tuduhan pemohon bahwa KPU tidak netral dengan manipulasi dan
mobilisasi DPTb tidak berdasar. Bahkan Pemohon tidak dapat menunjukan
manipulasi DPTb dan mobilisasi pemilih tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Wisata Kobar Harus Bisa Lebih Maju Lagi

Ditegaskan Ali Nurdin, di
sejumlah besar TPS, DPTb lebih besar dari perolehan suara pasangan calon pihak Terkait, yakni Sugianto Sabran – Edy Pratowo lebih rendah. Ali Nurdin pun
menunjukan bukti melalui tabel perhitungan suara.

“Saya akan tampilkan tabel,
saya tampilkan hasil diberbagai TPS yang mana jumlah pemilih tambahan lebih
besar dari pada pihak Terkait. Contoh di TPS 61, DPTB-nya 46, sedangkan suara
pihak Terkait (Sugianto-Edy) 27 dan seterusnya begitu di beberapa TPS. Jadi tidak
mungkin pemilih DPTb itu memilih pihak Terkait,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru