25.6 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Gerebek Kos Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Yunus Beserta Sabu 8 Gram

PROKALTENG.CO-Satreskoba Polres Samarinda
menangkap pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Yunus alias Yus (41) di Jl
Juanda 2 pada hari Rabu (20/1/2021) lalu.

Dilansir dari Prokal.co, Senin (24/1) dari tangan Yunus,
polisi menyita 16 poket sabu seberat 8,01 gram dan satu buah alat penghisap
sabu serta korek api.

โ€œAwalnya
kami dari kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya
kebenarannya bahwa di sebuah rumah Jl.Ir.Juanda 2 Air Hitam Samarinda Ulu sering
dijadikan tempat transaksi narkotika,โ€ kata Kasat Reskoba Polres
Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Minggu (24/1/2021).

Lalu,
polisi melakukan penggerebekan alamat kos tersebut. Ditemukan seorang laki-laki
yaitu Yunus alias Yus di dalam kamar kos.

Baca Juga :  Ustaz Al Wiridan Pamer 3 Istri Cantik, Bagikan Tips Berpoligami

โ€œSaat
penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sebelumnya ditunjukkan sendiri oleh
pelaku Yus yang tersimpan di dalam lemari yaitu 2 poket sabu seberat 0,71 gram
yang terbalut selembar kertas tissue, 1 buah alat penghisap sabu, dan 1 buah
korek api,โ€ jelas Andika.

Tak
berhenti disitu, polisi yang terus melakukan penggeledahan setiap sudut kamar
kos menemukan kembali 1 buah bungkus permen merk Fox warna hijau. Bungkusan itu
ditaruh berada di atas lemari yang didalamnya terdapat 14 poket sabu seberat
7,3 gram Brutto.

โ€œAtas
kejadian tersebut selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di
Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,โ€ jelas Andika.

Pelaku
Yunus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.
35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20
tahun penjara. 

Baca Juga :  Jatuh Korban, Pemko Tutup Danau Seran

PROKALTENG.CO-Satreskoba Polres Samarinda
menangkap pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Yunus alias Yus (41) di Jl
Juanda 2 pada hari Rabu (20/1/2021) lalu.

Dilansir dari Prokal.co, Senin (24/1) dari tangan Yunus,
polisi menyita 16 poket sabu seberat 8,01 gram dan satu buah alat penghisap
sabu serta korek api.

โ€œAwalnya
kami dari kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya
kebenarannya bahwa di sebuah rumah Jl.Ir.Juanda 2 Air Hitam Samarinda Ulu sering
dijadikan tempat transaksi narkotika,โ€ kata Kasat Reskoba Polres
Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Minggu (24/1/2021).

Lalu,
polisi melakukan penggerebekan alamat kos tersebut. Ditemukan seorang laki-laki
yaitu Yunus alias Yus di dalam kamar kos.

Baca Juga :  Ustaz Al Wiridan Pamer 3 Istri Cantik, Bagikan Tips Berpoligami

โ€œSaat
penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sebelumnya ditunjukkan sendiri oleh
pelaku Yus yang tersimpan di dalam lemari yaitu 2 poket sabu seberat 0,71 gram
yang terbalut selembar kertas tissue, 1 buah alat penghisap sabu, dan 1 buah
korek api,โ€ jelas Andika.

Tak
berhenti disitu, polisi yang terus melakukan penggeledahan setiap sudut kamar
kos menemukan kembali 1 buah bungkus permen merk Fox warna hijau. Bungkusan itu
ditaruh berada di atas lemari yang didalamnya terdapat 14 poket sabu seberat
7,3 gram Brutto.

โ€œAtas
kejadian tersebut selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di
Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,โ€ jelas Andika.

Pelaku
Yunus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.
35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20
tahun penjara. 

Baca Juga :  Jatuh Korban, Pemko Tutup Danau Seran

Terpopuler

Artikel Terbaru