26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

April 2021, Tunjangan Penghasilan Pegawai Mulai Diterapkan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Pemkab Pulang Pisau
segera menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo mengungkapkan, TPP akan diterapkan pada April 2021.

“Untuk TPP
tinggal MoU (Memorandum of Understanding)
dengan Pemkab Kotawaringin Barat. Karena aplikasi untuk TPP di Kabupaten
Kotawaringin Barat,” kata Edy.

Dia menambahkan,
penerapan TPP itu tinggal finalisasi dalam menentukan besaran beban kerja. “Ini
masih kami diskusikan. Seperti pelayanan umum rumah sakit, keuangan, kemudian
beberapa SOPD lain memiliki beban berat yang harus kita perhitungkan,” beber
dia.

Edy berharap,
dengan penerapan TPP itu semakin memacu semangat kerja para ASN di lingkungan
pemerintah kabupaten Pulang Pisau. “Karena, lanjut dia, dalam pelaksanaan
penerapan TPP nantinya semua aparatur dituntut untuk kreatif dalam melaksanakan
tugas,” ucap.

Baca Juga :  Kadis dan Anggota DPRD Dipastikan Tak Kebagian THR

Bupati juga
berpesan kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang
Pisau bisa bekerja dengan baik. “Jadikan pekerjaan ini sebagai ibadah
pengabdian yang dicintai. Dengan cara itu kita akan bertanggung jawab dan
merasa nyaman sebagai ASN,” pesan Edy.

Sebelumnya Edy
mengungkapkan, pemberian TPP itu berbasis kinerja. Dengan komponen penilaian,
absensi kehadiran dan kinerja. Artinya disiplin kehadiran dan kinerja
masing-masing aparatur itu wajib. “Untuk itu, disiplin kerja bagi ASN sangat
dituntut,” ucapnya.

Selain itu,
lanjut dia, beban kerja juga sangat mempengaruhi. “Untuk itu setiap ASN harus
bisa melaksanakan tugas sesuai tugas dan pokok fungsinya dengan baik. Karena
beban kerja merupakan salah satu penilaian dalam pemberian TPP,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Sampaikan Imbau Jelang HUT Kemerdekaan RI

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Pemkab Pulang Pisau
segera menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo mengungkapkan, TPP akan diterapkan pada April 2021.

“Untuk TPP
tinggal MoU (Memorandum of Understanding)
dengan Pemkab Kotawaringin Barat. Karena aplikasi untuk TPP di Kabupaten
Kotawaringin Barat,” kata Edy.

Dia menambahkan,
penerapan TPP itu tinggal finalisasi dalam menentukan besaran beban kerja. “Ini
masih kami diskusikan. Seperti pelayanan umum rumah sakit, keuangan, kemudian
beberapa SOPD lain memiliki beban berat yang harus kita perhitungkan,” beber
dia.

Edy berharap,
dengan penerapan TPP itu semakin memacu semangat kerja para ASN di lingkungan
pemerintah kabupaten Pulang Pisau. “Karena, lanjut dia, dalam pelaksanaan
penerapan TPP nantinya semua aparatur dituntut untuk kreatif dalam melaksanakan
tugas,” ucap.

Baca Juga :  Kadis dan Anggota DPRD Dipastikan Tak Kebagian THR

Bupati juga
berpesan kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang
Pisau bisa bekerja dengan baik. “Jadikan pekerjaan ini sebagai ibadah
pengabdian yang dicintai. Dengan cara itu kita akan bertanggung jawab dan
merasa nyaman sebagai ASN,” pesan Edy.

Sebelumnya Edy
mengungkapkan, pemberian TPP itu berbasis kinerja. Dengan komponen penilaian,
absensi kehadiran dan kinerja. Artinya disiplin kehadiran dan kinerja
masing-masing aparatur itu wajib. “Untuk itu, disiplin kerja bagi ASN sangat
dituntut,” ucapnya.

Selain itu,
lanjut dia, beban kerja juga sangat mempengaruhi. “Untuk itu setiap ASN harus
bisa melaksanakan tugas sesuai tugas dan pokok fungsinya dengan baik. Karena
beban kerja merupakan salah satu penilaian dalam pemberian TPP,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Sampaikan Imbau Jelang HUT Kemerdekaan RI

Terpopuler

Artikel Terbaru